<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Syarat Penerima BSU 2025 Rp600.000, Cek Penerima Bantuan di BPJS Ketenagakerjaan</title><description>Bantuan Subsidi Upah 2025 sebesar Rp600.000 dicairkan. Ada lima syarat penerima BSU. Cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/11/320/3146483/5-syarat-penerima-bsu-2025-rp600-000-cek-penerima-bantuan-di-bpjs-ketenagakerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/11/320/3146483/5-syarat-penerima-bsu-2025-rp600-000-cek-penerima-bantuan-di-bpjs-ketenagakerjaan"/><item><title>5 Syarat Penerima BSU 2025 Rp600.000, Cek Penerima Bantuan di BPJS Ketenagakerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/11/320/3146483/5-syarat-penerima-bsu-2025-rp600-000-cek-penerima-bantuan-di-bpjs-ketenagakerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/11/320/3146483/5-syarat-penerima-bsu-2025-rp600-000-cek-penerima-bantuan-di-bpjs-ketenagakerjaan</guid><pubDate>Rabu 11 Juni 2025 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/11/320/3146483/bantuan_subsidi_upah-J1CM_large.png" expression="full" type="image/jpeg">5 Syarat Penerima BSU 2025 Rp600.000, Cek Penerima Bantuan di BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Tangkapan Layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/11/320/3146483/bantuan_subsidi_upah-J1CM_large.png</image><title>5 Syarat Penerima BSU 2025 Rp600.000, Cek Penerima Bantuan di BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Tangkapan Layar)</title></images><description>JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 dicairkan. Ada lima syarat penerima yang harus diketahui agar pekerja mendapatkan BSU 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pekerja yang memenuhi syarat juga dapat mengecek status penerima di BPJS Ketenagakerjaan melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id pakai NIK KTP.&#13;
&#13;
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU),&amp;quot; ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta 5 Juni 2025.&#13;
&#13;
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti:&#13;
&#13;
1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan&#13;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)&#13;
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan&#13;
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.&#13;
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia&#13;
&#13;
Jika sudah memenuhi kriteria penerima, berikut ini cara cek status penerima BSU 2025 mudah pakai HP dengan NIK KTP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id&#13;
2. Cari bagian bertuliskan &amp;ldquo;Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?&amp;rdquo;&#13;
3. Isi data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email aktif&#13;
4. Klik tombol lanjutkan&#13;
5. Sistem akan menampilkan pemberitahuan mengenai status verifikasi&#13;
6. Masukkan nomor rekening bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, atau BTN jika diminta&#13;
7. Hasil verifikasi akan disampaikan melalui email atau pesan singkat (SMS)&#13;
&#13;
Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian pekerja mendapatkan Rp600.000&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,&amp;quot; tulis pesan BPJS Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.&#13;
&#13;
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175. Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 dicairkan. Ada lima syarat penerima yang harus diketahui agar pekerja mendapatkan BSU 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pekerja yang memenuhi syarat juga dapat mengecek status penerima di BPJS Ketenagakerjaan melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id pakai NIK KTP.&#13;
&#13;
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU),&amp;quot; ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta 5 Juni 2025.&#13;
&#13;
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti:&#13;
&#13;
1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan&#13;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)&#13;
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan&#13;
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.&#13;
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia&#13;
&#13;
Jika sudah memenuhi kriteria penerima, berikut ini cara cek status penerima BSU 2025 mudah pakai HP dengan NIK KTP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id&#13;
2. Cari bagian bertuliskan &amp;ldquo;Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?&amp;rdquo;&#13;
3. Isi data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email aktif&#13;
4. Klik tombol lanjutkan&#13;
5. Sistem akan menampilkan pemberitahuan mengenai status verifikasi&#13;
6. Masukkan nomor rekening bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, atau BTN jika diminta&#13;
7. Hasil verifikasi akan disampaikan melalui email atau pesan singkat (SMS)&#13;
&#13;
Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian pekerja mendapatkan Rp600.000&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,&amp;quot; tulis pesan BPJS Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.&#13;
&#13;
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175. Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
