<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanda-Tanda BSU 2025 Rp600.000 Cair Masuk Rekening</title><description>Tanda-tanda Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 cair masuk rekening.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/13/622/3146952/tanda-tanda-bsu-2025-rp600-000-cair-masuk-rekening</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/13/622/3146952/tanda-tanda-bsu-2025-rp600-000-cair-masuk-rekening"/><item><title>Tanda-Tanda BSU 2025 Rp600.000 Cair Masuk Rekening</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/13/622/3146952/tanda-tanda-bsu-2025-rp600-000-cair-masuk-rekening</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/13/622/3146952/tanda-tanda-bsu-2025-rp600-000-cair-masuk-rekening</guid><pubDate>Jum'at 13 Juni 2025 10:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/13/622/3146952/atm_himbara-MEjK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tanda-Tanda BSU 2025 Rp600.000 Cair Masuk Rekening (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/13/622/3146952/atm_himbara-MEjK_large.jpg</image><title>Tanda-Tanda BSU 2025 Rp600.000 Cair Masuk Rekening (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tanda-tanda Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 cair masuk rekening. Pemerintah segera menyalurkan BSU 2025 yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian pekerja mendapatkan Rp600.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyaluran BSU 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli bagi pekerja yang berpenghasilan rendah. BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja dari berbagai sektor dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
Lalu bagaimana tanda-tanda BSU 2025 Rp600.000 cair? Berikut ini penjelasannya. Para pekerja bisa mengecek status penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO maupun laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
1. Cek Status Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
- Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/&#13;
- Klik &amp;ldquo;Cek Status Calon Penerima BSU&amp;rdquo;&#13;
- Pilih &amp;ldquo;Cek Apakah Kamu Termasuk Calon penerima BSU&amp;rdquo;&#13;
- Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif.&#13;
- Pastikan telah mengisi data dengan benar&#13;
- Klik &amp;ldquo;Lanjutkan&amp;rdquo;&#13;
- Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) yang aktif.&#13;
- Pastikan muncul pemberitahuan &amp;ldquo;Pembaruan Rekening Berhasil&amp;rdquo;, kemudian tunggu proses verifikasi dan validasi berhasil.&#13;
- Jika gagal, akan mendapatkan notifikasi &amp;ldquo;Mohon Maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Notifikasi di BPJS Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
1. Bukan penerima BSU: &amp;ldquo;Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
2. Calon penerima BSU dan diminta mengisi data rekening bank: &amp;ldquo;Data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut&amp;rdquo;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Calon penerima BSU dan sudah mengisi data rekening bank: &amp;ldquo;Pembaruan rekening berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
4. BSU telah dicairkan: &amp;ldquo;Bantuan Subsidi Upah (BSU) berhasil ditransfer melalui rekening yang telah terdaftar&amp;rdquo;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Aplikasi JMO Mobile&#13;
&#13;
Selain menggunakan situs BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU bisa diverifikasi melalui aplikasi JMO, dengan cara sebagai berikut:&#13;
&#13;
- Unduh aplikasi JMO&#13;
- Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon&#13;
- Setelah berhasil buat akun, lakukan login&#13;
- Pilih &amp;ldquo;Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)&#13;
- Isi data KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email, kemudian klik &amp;ldquo;Lanjutkan&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Sistem akan memproses dan menampilkan status Anda terkait BSU:&#13;
&#13;
1. Terdaftar bukan penerima: Anda terdaftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU&#13;
2. Ditetapkan: Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan&#13;
3. Tersalurkan: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda&#13;
&#13;
3. Website Kemnaker&#13;
&#13;
Cek nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:&#13;
&#13;
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id/&#13;
- Lakukan login bagi yang punya akun&#13;
- Daftar akun untuk yang belum ada akun&#13;
- Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan&#13;
- Terdapat tiga status pencairan yakni:&#13;
&#13;
1. Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan&#13;
2. Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU&#13;
3. Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syarat Penerima BSU 2025&#13;
&#13;
1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan&#13;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)&#13;
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh&#13;
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.&#13;
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tanda-tanda Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 cair masuk rekening. Pemerintah segera menyalurkan BSU 2025 yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian pekerja mendapatkan Rp600.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyaluran BSU 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli bagi pekerja yang berpenghasilan rendah. BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja dari berbagai sektor dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&#13;
&#13;
Lalu bagaimana tanda-tanda BSU 2025 Rp600.000 cair? Berikut ini penjelasannya. Para pekerja bisa mengecek status penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO maupun laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
1. Cek Status Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
- Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/&#13;
- Klik &amp;ldquo;Cek Status Calon Penerima BSU&amp;rdquo;&#13;
- Pilih &amp;ldquo;Cek Apakah Kamu Termasuk Calon penerima BSU&amp;rdquo;&#13;
- Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif.&#13;
- Pastikan telah mengisi data dengan benar&#13;
- Klik &amp;ldquo;Lanjutkan&amp;rdquo;&#13;
- Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Mandiri) yang aktif.&#13;
- Pastikan muncul pemberitahuan &amp;ldquo;Pembaruan Rekening Berhasil&amp;rdquo;, kemudian tunggu proses verifikasi dan validasi berhasil.&#13;
- Jika gagal, akan mendapatkan notifikasi &amp;ldquo;Mohon Maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Notifikasi di BPJS Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
1. Bukan penerima BSU: &amp;ldquo;Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
2. Calon penerima BSU dan diminta mengisi data rekening bank: &amp;ldquo;Data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut&amp;rdquo;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Calon penerima BSU dan sudah mengisi data rekening bank: &amp;ldquo;Pembaruan rekening berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
4. BSU telah dicairkan: &amp;ldquo;Bantuan Subsidi Upah (BSU) berhasil ditransfer melalui rekening yang telah terdaftar&amp;rdquo;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Aplikasi JMO Mobile&#13;
&#13;
Selain menggunakan situs BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU bisa diverifikasi melalui aplikasi JMO, dengan cara sebagai berikut:&#13;
&#13;
- Unduh aplikasi JMO&#13;
- Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon&#13;
- Setelah berhasil buat akun, lakukan login&#13;
- Pilih &amp;ldquo;Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)&#13;
- Isi data KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email, kemudian klik &amp;ldquo;Lanjutkan&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Sistem akan memproses dan menampilkan status Anda terkait BSU:&#13;
&#13;
1. Terdaftar bukan penerima: Anda terdaftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU&#13;
2. Ditetapkan: Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan&#13;
3. Tersalurkan: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda&#13;
&#13;
3. Website Kemnaker&#13;
&#13;
Cek nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:&#13;
&#13;
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id/&#13;
- Lakukan login bagi yang punya akun&#13;
- Daftar akun untuk yang belum ada akun&#13;
- Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan&#13;
- Terdapat tiga status pencairan yakni:&#13;
&#13;
1. Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan&#13;
2. Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU&#13;
3. Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syarat Penerima BSU 2025&#13;
&#13;
1. Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan&#13;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)&#13;
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh&#13;
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.&#13;
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
