<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cek Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000</title><description>Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/16/320/3147872/cek-syarat-terbaru-penerima-bantuan-subsidi-upah-rp600-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/16/320/3147872/cek-syarat-terbaru-penerima-bantuan-subsidi-upah-rp600-000"/><item><title>Cek Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/16/320/3147872/cek-syarat-terbaru-penerima-bantuan-subsidi-upah-rp600-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/16/320/3147872/cek-syarat-terbaru-penerima-bantuan-subsidi-upah-rp600-000</guid><pubDate>Selasa 17 Juni 2025 06:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ameiliani Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/16/320/3147872/bsu_cair-Gmix_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BSU Cair (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/16/320/3147872/bsu_cair-Gmix_large.jpeg</image><title>BSU Cair (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Penyaluran BSU&#13;
&#13;
Penyaluran BSU 2025 dimulai pada Juni, dengan besaran bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.&#13;
&#13;
Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dengan anggaran APBN sebesar Rp10,72 triliun. Penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:&#13;
&#13;
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.&#13;
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.&#13;
&#13;
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing.&#13;
&#13;
- Tidak sedang menerima bantuan sosial PKH tahun anggaran berjalan.&#13;
&#13;
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Bank Himbara&#13;
&#13;
Bantuan diberikan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setiap pekerja akan menerima Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025 dalam satu kali pencairan.&#13;
&#13;
Cek status penerima bisa dilakukan secara online di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.&#13;
&#13;
Informasi resmi hanya tersedia melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan proses pendataan dilakukan oleh perusahaan melalui aplikasi SIPP. Layanan pertanyaan juga bisa diakses melalui call center BPJS di nomor 175.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU 2025? Cek Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Penyaluran BSU&#13;
&#13;
Penyaluran BSU 2025 dimulai pada Juni, dengan besaran bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.&#13;
&#13;
Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dengan anggaran APBN sebesar Rp10,72 triliun. Penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:&#13;
&#13;
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.&#13;
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.&#13;
&#13;
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing.&#13;
&#13;
- Tidak sedang menerima bantuan sosial PKH tahun anggaran berjalan.&#13;
&#13;
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Bank Himbara&#13;
&#13;
Bantuan diberikan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setiap pekerja akan menerima Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025 dalam satu kali pencairan.&#13;
&#13;
Cek status penerima bisa dilakukan secara online di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.&#13;
&#13;
Informasi resmi hanya tersedia melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan proses pendataan dilakukan oleh perusahaan melalui aplikasi SIPP. Layanan pertanyaan juga bisa diakses melalui call center BPJS di nomor 175.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU 2025? Cek Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
