<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Ojol Jadi UMKM Sedang Disusun, Ini Keuntungan Bagi Driver</title><description>Status mitra pengemudi ojek daring atau online (ojol) sebagai pelaku UMKM akan diatur dalam Peraturan Menteri (permen) yang sedang disiapkan&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/18/320/3148148/aturan-ojol-jadi-umkm-sedang-disusun-ini-keuntungan-bagi-driver</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/18/320/3148148/aturan-ojol-jadi-umkm-sedang-disusun-ini-keuntungan-bagi-driver"/><item><title>Aturan Ojol Jadi UMKM Sedang Disusun, Ini Keuntungan Bagi Driver</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/18/320/3148148/aturan-ojol-jadi-umkm-sedang-disusun-ini-keuntungan-bagi-driver</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/18/320/3148148/aturan-ojol-jadi-umkm-sedang-disusun-ini-keuntungan-bagi-driver</guid><pubDate>Rabu 18 Juni 2025 00:00 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/17/320/3148148/ojol-tQvn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah Siapkan Aturan Ojol Jadi UMKM. (Foto; Okezone.com/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/17/320/3148148/ojol-tQvn_large.jpg</image><title>Pemerintah Siapkan Aturan Ojol Jadi UMKM. (Foto; Okezone.com/Antara)</title></images><description>JAKARTA - Status mitra pengemudi ojek daring atau online (ojol) sebagai pelaku UMKM akan diatur dalam Peraturan Menteri (permen) yang sedang disiapkan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Momentum ini kita sedang koordinasikan dengan kementerian terkait untuk membuat aturan turunan berupa permen,&amp;rdquo; kata Menteri Maman, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (17/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Maman mengatakan, landasan hukum dari peraturan lanjutan tersebut antara lain Undang-Undang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.&#13;
&#13;
Meski demikian, Menteri UMKM menegaskan bahwa peraturan ini masih membutuhkan diskusi dan sinergi dengan kementerian-kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perlu diselaraskan dengan kementerian lainnya. Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini,&amp;rdquo; kata dia menambahkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun wacana soal masuknya mitra pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM dinilai dapat membantu dari segi pemberian insentif pemerintah, mulai dari alokasi BBM subsidi, LPG 3 kg, pelatihan untuk UMKM, hingga bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini sejalan dengan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang berbasis ekonomi kerakyatan. Tidak menutup kemungkinan ada lagi insentif dan fasilitas-fasilitas yang berpihak dan beri kemudahan untuk UMKM,&amp;rdquo; ujar Maman.&#13;
&#13;
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi para pengemudi untuk mengembangkan diri ke sektor usaha lainnya di masa depan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Maman mengungkapkan rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Status mitra pengemudi ojek daring atau online (ojol) sebagai pelaku UMKM akan diatur dalam Peraturan Menteri (permen) yang sedang disiapkan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Momentum ini kita sedang koordinasikan dengan kementerian terkait untuk membuat aturan turunan berupa permen,&amp;rdquo; kata Menteri Maman, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (17/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Maman mengatakan, landasan hukum dari peraturan lanjutan tersebut antara lain Undang-Undang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.&#13;
&#13;
Meski demikian, Menteri UMKM menegaskan bahwa peraturan ini masih membutuhkan diskusi dan sinergi dengan kementerian-kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perlu diselaraskan dengan kementerian lainnya. Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini,&amp;rdquo; kata dia menambahkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun wacana soal masuknya mitra pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM dinilai dapat membantu dari segi pemberian insentif pemerintah, mulai dari alokasi BBM subsidi, LPG 3 kg, pelatihan untuk UMKM, hingga bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini sejalan dengan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang berbasis ekonomi kerakyatan. Tidak menutup kemungkinan ada lagi insentif dan fasilitas-fasilitas yang berpihak dan beri kemudahan untuk UMKM,&amp;rdquo; ujar Maman.&#13;
&#13;
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi para pengemudi untuk mengembangkan diri ke sektor usaha lainnya di masa depan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Maman mengungkapkan rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
