<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025</title><description>Kementerian Keuangan membatalkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/18/320/3148230/cukai-minuman-berpemanis-batal-berlaku-di-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/18/320/3148230/cukai-minuman-berpemanis-batal-berlaku-di-2025"/><item><title> Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/18/320/3148230/cukai-minuman-berpemanis-batal-berlaku-di-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/18/320/3148230/cukai-minuman-berpemanis-batal-berlaku-di-2025</guid><pubDate>Rabu 18 Juni 2025 06:45 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/18/320/3148230/minuman-ILJ5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025 (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/18/320/3148230/minuman-ILJ5_large.jpg</image><title> Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025 (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan membatalkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai dengan tahun rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya mungkin akan diterapkan,&amp;quot; kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).&#13;
&#13;
1. Menutup Potensi Kekurangan Penerimaan&#13;
&#13;
Djaka menjelaskan, penundaan ini memerlukan strategi untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan. Ia berharap dukungan dari berbagai pihak agar Bea Cukai dapat memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berarti bagaimana cara menutupi? Ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada bea cukai, tentunya saya mohon doanya dari para awak media bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target yang dicapai oleh Bea Cukai,&amp;quot; ujar Djaka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Target Penerimaan Bea Cukai&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut mengonfirmasi target penerimaan Bea Cukai. &amp;quot;Targetnya Rp300 triliun katanya, enggak ada yang mengaminin?&amp;quot; tanya Sri Mulyani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Targetnya penerimaan pajak Bea Cukai adalah Rp300 triliun. Jadi kalau doanya Pak Djaka hari ini berarti di atas itu kali,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, pemerintah menargetkan cukai MBDK pada tahun 2025 sebesar Rp3,8 triliun dalam APBN 2025.&#13;
&#13;
Maka dengan batalnya kebijakan tersebut, artinya pemerintah akan kehilangan penerimaan dari pos ini.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan membatalkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai dengan tahun rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya mungkin akan diterapkan,&amp;quot; kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).&#13;
&#13;
1. Menutup Potensi Kekurangan Penerimaan&#13;
&#13;
Djaka menjelaskan, penundaan ini memerlukan strategi untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan. Ia berharap dukungan dari berbagai pihak agar Bea Cukai dapat memenuhi target penerimaan yang telah ditetapkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berarti bagaimana cara menutupi? Ya tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada bea cukai, tentunya saya mohon doanya dari para awak media bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target yang dicapai oleh Bea Cukai,&amp;quot; ujar Djaka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Target Penerimaan Bea Cukai&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut mengonfirmasi target penerimaan Bea Cukai. &amp;quot;Targetnya Rp300 triliun katanya, enggak ada yang mengaminin?&amp;quot; tanya Sri Mulyani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Targetnya penerimaan pajak Bea Cukai adalah Rp300 triliun. Jadi kalau doanya Pak Djaka hari ini berarti di atas itu kali,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, pemerintah menargetkan cukai MBDK pada tahun 2025 sebesar Rp3,8 triliun dalam APBN 2025.&#13;
&#13;
Maka dengan batalnya kebijakan tersebut, artinya pemerintah akan kehilangan penerimaan dari pos ini.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
