<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BSU 2025 Tak Perlu Daftar, Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja</title><description>Pekerja tidak perlu daftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/18/320/3148286/bsu-2025-tak-perlu-daftar-bantuan-subsidi-upah-rp600-000-langsung-ditransfer-ke-rekening-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/18/320/3148286/bsu-2025-tak-perlu-daftar-bantuan-subsidi-upah-rp600-000-langsung-ditransfer-ke-rekening-pekerja"/><item><title>BSU 2025 Tak Perlu Daftar, Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/18/320/3148286/bsu-2025-tak-perlu-daftar-bantuan-subsidi-upah-rp600-000-langsung-ditransfer-ke-rekening-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/18/320/3148286/bsu-2025-tak-perlu-daftar-bantuan-subsidi-upah-rp600-000-langsung-ditransfer-ke-rekening-pekerja</guid><pubDate>Rabu 18 Juni 2025 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/18/320/3148286/atm_himbara-67Fx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BSU 2025 Tak Perlu Daftar, Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/18/320/3148286/atm_himbara-67Fx_large.jpg</image><title>BSU 2025 Tak Perlu Daftar, Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pekerja tidak perlu daftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000. Sebab, pemerintah langsung menyalurkan BSU Rp600.000 ke rekening pekerja yang memenuhi syarat.&#13;
&#13;
&amp;quot;BSU enggak perlu daftar. BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, enggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!&amp;quot; tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).&#13;
&#13;
Meski tidak perlu daftar, pekerja diminta update data di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid,&amp;quot; tulisnya.&#13;
&#13;
Kemnaker juga meminta para pekerja yang memenuhi syarat dapat mengecek informasi dan status penerimaanmu secara berkala di bsu.kemnaker.go.id.&#13;
&#13;
Saat ini, proses pencairan BSU Rp600.000 memasuki verifikasi akhir. BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bantuan ini diberikan sebesar Rp600.000 per orang untuk periode Juni dan Juli 2025 dengan pencairan dilakukan sekaligus dalam satu tahap.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syarat Penerima BSU 2025&#13;
&#13;
Mengacu pada laman instagram resmi Kemnaker dan Permenaker terbaru, berikut syarat untuk mendapatkan BSU 2025:&#13;
&#13;
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid&#13;
&#13;
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)&#13;
&#13;
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh&#13;
&#13;
4. Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan&#13;
&#13;
5. Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pekerja tidak perlu daftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000. Sebab, pemerintah langsung menyalurkan BSU Rp600.000 ke rekening pekerja yang memenuhi syarat.&#13;
&#13;
&amp;quot;BSU enggak perlu daftar. BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, enggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!&amp;quot; tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).&#13;
&#13;
Meski tidak perlu daftar, pekerja diminta update data di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid,&amp;quot; tulisnya.&#13;
&#13;
Kemnaker juga meminta para pekerja yang memenuhi syarat dapat mengecek informasi dan status penerimaanmu secara berkala di bsu.kemnaker.go.id.&#13;
&#13;
Saat ini, proses pencairan BSU Rp600.000 memasuki verifikasi akhir. BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bantuan ini diberikan sebesar Rp600.000 per orang untuk periode Juni dan Juli 2025 dengan pencairan dilakukan sekaligus dalam satu tahap.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syarat Penerima BSU 2025&#13;
&#13;
Mengacu pada laman instagram resmi Kemnaker dan Permenaker terbaru, berikut syarat untuk mendapatkan BSU 2025:&#13;
&#13;
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid&#13;
&#13;
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)&#13;
&#13;
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh&#13;
&#13;
4. Tidak sedang menerima bansos program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan&#13;
&#13;
5. Bukan ASN, prajurit TNI dan anggota Polri&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
