<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bapanas Buka Suara soal Dugaan Rembesan Gula Rafinasi</title><description>Bapanas) buka suara terkait dugaan rembesan gula rafinasi gula kristal putih (GKP) ke pasar gula konsumsi.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/19/320/3148565/bapanas-buka-suara-soal-dugaan-rembesan-gula-rafinasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/19/320/3148565/bapanas-buka-suara-soal-dugaan-rembesan-gula-rafinasi"/><item><title>Bapanas Buka Suara soal Dugaan Rembesan Gula Rafinasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/19/320/3148565/bapanas-buka-suara-soal-dugaan-rembesan-gula-rafinasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/19/320/3148565/bapanas-buka-suara-soal-dugaan-rembesan-gula-rafinasi</guid><pubDate>Kamis 19 Juni 2025 10:28 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/19/320/3148565/gula-4L2c_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rembesan Gula (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/19/320/3148565/gula-4L2c_large.jpg</image><title>Rembesan Gula (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) buka suara terkait dugaan rembesan gula rafinasi gula kristal putih (GKP) ke pasar gula konsumsi. Untuk diketahui, gula rafinasi sendiri hanya diperuntukkan untuk kebutuhan industri saja.&#13;
&#13;
1. Dugaan Rembesan&#13;
&#13;
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menyatakan dugaan rembesan tersebut telah dilaporkan ke Satgas Pangan Polri. Ia menyebut perlu kerja sama semua pihak untuk penegakan hukumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap dugaan praktik yang tak wajar terkait gula di pasaran, tentu pemerintah menggandeng Satgas Pangan Polri. Di sini ada Brigjen Pol Helfi. Beliau sangat concern untuk melakukan penindakan-penindakan tatkala ada distribusi yang salah. Dugaan rembesan gula rafinasi agar dilaporkan kepada Satgas Pangan,&amp;quot; ujar Ketut dalam keterangannya, Kamus (19/6/2025).&#13;
&#13;
2. Berikan Informasi&#13;
&#13;
Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengimbau seluruh pihak di sektor pergulaan untuk memberikan informasi yang konkret dan menyeluruh agar proses investigasi dapat berjalan optimal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami membutuhkan informasi yang riil dan lengkap dari seluruh pemangku kepentingan di sektor gula. Ini penting agar penegakan hukum dapat tepat sasaran,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, penjualan gula rafinasi ke konsumen merupakan sebuah pelanggaran aturan, karena gula rafinasi tidak diperuntukkan untuk konsumsi langsung dan bisa berdampak negatif pada kesehatan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) buka suara terkait dugaan rembesan gula rafinasi gula kristal putih (GKP) ke pasar gula konsumsi. Untuk diketahui, gula rafinasi sendiri hanya diperuntukkan untuk kebutuhan industri saja.&#13;
&#13;
1. Dugaan Rembesan&#13;
&#13;
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menyatakan dugaan rembesan tersebut telah dilaporkan ke Satgas Pangan Polri. Ia menyebut perlu kerja sama semua pihak untuk penegakan hukumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap dugaan praktik yang tak wajar terkait gula di pasaran, tentu pemerintah menggandeng Satgas Pangan Polri. Di sini ada Brigjen Pol Helfi. Beliau sangat concern untuk melakukan penindakan-penindakan tatkala ada distribusi yang salah. Dugaan rembesan gula rafinasi agar dilaporkan kepada Satgas Pangan,&amp;quot; ujar Ketut dalam keterangannya, Kamus (19/6/2025).&#13;
&#13;
2. Berikan Informasi&#13;
&#13;
Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengimbau seluruh pihak di sektor pergulaan untuk memberikan informasi yang konkret dan menyeluruh agar proses investigasi dapat berjalan optimal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami membutuhkan informasi yang riil dan lengkap dari seluruh pemangku kepentingan di sektor gula. Ini penting agar penegakan hukum dapat tepat sasaran,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, penjualan gula rafinasi ke konsumen merupakan sebuah pelanggaran aturan, karena gula rafinasi tidak diperuntukkan untuk konsumsi langsung dan bisa berdampak negatif pada kesehatan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
