<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KKP Evaluasi Izin Tambang dan Migas yang Sudah Terbit</title><description>Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) akan melakukan evaluasi di bidang pertambangan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/21/320/3149249/kkp-evaluasi-izin-tambang-dan-migas-yang-sudah-terbit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/21/320/3149249/kkp-evaluasi-izin-tambang-dan-migas-yang-sudah-terbit"/><item><title>KKP Evaluasi Izin Tambang dan Migas yang Sudah Terbit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/21/320/3149249/kkp-evaluasi-izin-tambang-dan-migas-yang-sudah-terbit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/21/320/3149249/kkp-evaluasi-izin-tambang-dan-migas-yang-sudah-terbit</guid><pubDate>Sabtu 21 Juni 2025 20:57 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/21/320/3149249/izin_tambang_dan_hulu_migas-ecBG_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Izin Tambang dan Hulu Migas (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/21/320/3149249/izin_tambang_dan_hulu_migas-ecBG_large.png</image><title>Izin Tambang dan Hulu Migas (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) akan melakukan evaluasi di bidang pertambangan dan hulu migas untuk menindaklanjuti perizinan-perizinan yang sudah terbit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Lokasi Pertambangan&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menyatakan pihaknya juga dapat mereview Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan bersama K/L lain merumuskan perencanaan tata ruang di darat dan laut untuk 20 tahun ke depan.&#13;
&#13;
Dia menyebutkan sejak terbitnya UU Cipta Kerja, pemerintah memiliki target tinggi di bidang investasi, salah satunya yaitu terkait simplifikasi perizinan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berharap lokasi-lokasi rencana pertambangan sudah dapat dimasukkan atau diatur melalui peraturan pelaksana sebagai dasar perizinan KKPRL,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Industri Hulu Migas&#13;
&#13;
Selain itu, KPP juga akan mempercepat perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) industri hulu migas. Hal tersebut agar pemanfaatan ruang laut sesuai dengan tata ruangnya.&#13;
&#13;
Selama kurun waktu 2021-2025, KKP telah menerbitkan 121 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan usaha hulu migas yang berada pada peruntukan zona minyak dan gas (migas) serta di luar zona migas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Laut memiliki beberapa layer, mulai dari dasar laut hingga kolom perairan sehingga pada lokasi yang sama dimungkinkan ada beberapa pemanfaatan kegiatan yang berbeda,&amp;quot; jelas Kartika.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya penataan ruang laut untuk menjaga kelestarian ekosist&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) akan melakukan evaluasi di bidang pertambangan dan hulu migas untuk menindaklanjuti perizinan-perizinan yang sudah terbit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Lokasi Pertambangan&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menyatakan pihaknya juga dapat mereview Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan bersama K/L lain merumuskan perencanaan tata ruang di darat dan laut untuk 20 tahun ke depan.&#13;
&#13;
Dia menyebutkan sejak terbitnya UU Cipta Kerja, pemerintah memiliki target tinggi di bidang investasi, salah satunya yaitu terkait simplifikasi perizinan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berharap lokasi-lokasi rencana pertambangan sudah dapat dimasukkan atau diatur melalui peraturan pelaksana sebagai dasar perizinan KKPRL,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Industri Hulu Migas&#13;
&#13;
Selain itu, KPP juga akan mempercepat perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) industri hulu migas. Hal tersebut agar pemanfaatan ruang laut sesuai dengan tata ruangnya.&#13;
&#13;
Selama kurun waktu 2021-2025, KKP telah menerbitkan 121 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan usaha hulu migas yang berada pada peruntukan zona minyak dan gas (migas) serta di luar zona migas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;Laut memiliki beberapa layer, mulai dari dasar laut hingga kolom perairan sehingga pada lokasi yang sama dimungkinkan ada beberapa pemanfaatan kegiatan yang berbeda,&amp;quot; jelas Kartika.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya penataan ruang laut untuk menjaga kelestarian ekosist&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
