<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pulau Dijual di Situs Asing, Wamendagri: Tak Ada Pulau Milik Pribadi!</title><description>Kemendagri) buka suara soal isu pulau-pulau Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/23/320/3149525/pulau-dijual-di-situs-asing-wamendagri-tak-ada-pulau-milik-pribadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/23/320/3149525/pulau-dijual-di-situs-asing-wamendagri-tak-ada-pulau-milik-pribadi"/><item><title>Pulau Dijual di Situs Asing, Wamendagri: Tak Ada Pulau Milik Pribadi!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/23/320/3149525/pulau-dijual-di-situs-asing-wamendagri-tak-ada-pulau-milik-pribadi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/23/320/3149525/pulau-dijual-di-situs-asing-wamendagri-tak-ada-pulau-milik-pribadi</guid><pubDate>Senin 23 Juni 2025 11:17 WIB</pubDate><dc:creator>Agi Ilman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/23/320/3149525/pulau_dijual-uI48_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pulau Dijual  (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/23/320/3149525/pulau_dijual-uI48_large.jpg</image><title>Pulau Dijual  (Foto: Okezone)</title></images><description>SUMEDANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal isu pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau,&amp;nbsp;ditawarkan dalam situs jual beli pulau internasional.&#13;
&#13;
1. Tak Ada Pulau Milik Pribadi&#13;
&#13;
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan secara hukum, tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh pihak pribadi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,&amp;rdquo; ujarnya di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, pulau-pulau di Indonesia memang dapat dikelola atau disewakan, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk proporsi kepemilikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap pulau atau lahan bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,&amp;rdquo; ujar Bima.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Lakukan Investigasi&#13;
&#13;
Dia menambahkan pemerintah akan melakukan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah yang perlu dijaga, termasuk aspek regulasi dan kepemilikannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada intinya kita akan menginventarisir wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga baik regulasinya maupun status kepemilikannya,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Diketahui, beberapa pulau tercantum dalam laman jual beli online sebagai pulau pribadi yang disebut-sebut memiliki potensi pengembangan eco resort.&#13;
&#13;
Situs jual beli pulau tersebut menampilkan informasi mengenai lokasi, potensi pengembangan, hingga status perusahaan pengelola yang disebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).&#13;
&#13;
Skema penawaran dilakukan melalui pembelian saham, dan tidak mencantumkan harga secara terbuka.&#13;
</description><content:encoded>SUMEDANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal isu pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau,&amp;nbsp;ditawarkan dalam situs jual beli pulau internasional.&#13;
&#13;
1. Tak Ada Pulau Milik Pribadi&#13;
&#13;
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan secara hukum, tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh pihak pribadi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,&amp;rdquo; ujarnya di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, pulau-pulau di Indonesia memang dapat dikelola atau disewakan, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk proporsi kepemilikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap pulau atau lahan bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,&amp;rdquo; ujar Bima.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Lakukan Investigasi&#13;
&#13;
Dia menambahkan pemerintah akan melakukan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah yang perlu dijaga, termasuk aspek regulasi dan kepemilikannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada intinya kita akan menginventarisir wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga baik regulasinya maupun status kepemilikannya,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Diketahui, beberapa pulau tercantum dalam laman jual beli online sebagai pulau pribadi yang disebut-sebut memiliki potensi pengembangan eco resort.&#13;
&#13;
Situs jual beli pulau tersebut menampilkan informasi mengenai lokasi, potensi pengembangan, hingga status perusahaan pengelola yang disebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).&#13;
&#13;
Skema penawaran dilakukan melalui pembelian saham, dan tidak mencantumkan harga secara terbuka.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
