<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Diperpanjang hingga 2026</title><description>Pemerintah memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/25/320/3150360/keringanan-iuran-jaminan-kecelakaan-kerja-bagi-industri-padat-karya-diperpanjang-hingga-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/25/320/3150360/keringanan-iuran-jaminan-kecelakaan-kerja-bagi-industri-padat-karya-diperpanjang-hingga-2026"/><item><title>Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Industri Padat Karya Diperpanjang hingga 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/25/320/3150360/keringanan-iuran-jaminan-kecelakaan-kerja-bagi-industri-padat-karya-diperpanjang-hingga-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/25/320/3150360/keringanan-iuran-jaminan-kecelakaan-kerja-bagi-industri-padat-karya-diperpanjang-hingga-2026</guid><pubDate>Rabu 25 Juni 2025 21:15 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/25/320/3150360/bpjs-9ChQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja diperpanjang sampai 2026. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/25/320/3150360/bpjs-9ChQ_large.jpg</image><title>Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja diperpanjang sampai 2026. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan atau industri padat karya hingga Januari 2026. Hal ini dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi menjelaskan, perubahan utama dalam RPP terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27&amp;ndash;28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,&amp;quot; ujar Cris, Rabu (25/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.&#13;
&#13;
Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. &amp;ldquo;Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan atau industri padat karya hingga Januari 2026. Hal ini dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi menjelaskan, perubahan utama dalam RPP terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27&amp;ndash;28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,&amp;quot; ujar Cris, Rabu (25/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.&#13;
&#13;
Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. &amp;ldquo;Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
