<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdaftar Penerima BSU Rp600 Ribu tapi Belum Cair, Cek Lagi Syarat dan Data Ini</title><description>Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 sudah dicairkan kepada pekerja atau buruh.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/27/320/3150759/terdaftar-penerima-bsu-rp600-ribu-tapi-belum-cair-cek-lagi-syarat-dan-data-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/27/320/3150759/terdaftar-penerima-bsu-rp600-ribu-tapi-belum-cair-cek-lagi-syarat-dan-data-ini"/><item><title>Terdaftar Penerima BSU Rp600 Ribu tapi Belum Cair, Cek Lagi Syarat dan Data Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/27/320/3150759/terdaftar-penerima-bsu-rp600-ribu-tapi-belum-cair-cek-lagi-syarat-dan-data-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/27/320/3150759/terdaftar-penerima-bsu-rp600-ribu-tapi-belum-cair-cek-lagi-syarat-dan-data-ini</guid><pubDate>Jum'at 27 Juni 2025 10:10 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/27/320/3150759/rupiah-b3qU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdaftar Penerima BSU Rp600 Ribu tapi Belum Cair, Cek Lagi Syarat dan Data Ini</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/27/320/3150759/rupiah-b3qU_large.jpg</image><title>Terdaftar Penerima BSU Rp600 Ribu tapi Belum Cair, Cek Lagi Syarat dan Data Ini</title></images><description>JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 sudah dicairkan kepada pekerja atau buruh. Namun, bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat BSU tapi belum mendapatkan bantuan, dapat memperhatikan hal-hal berikut ini.&#13;
&#13;
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa penyaluran BSU dilakukan bertahap. Oleh karena itu, bagi pekerja yang sudah menjadi calon penerima BSU, jangan khawatir tidak mendapatkan bantuan Rp300.000 selama dua bulan, Juni&amp;ndash;Juli, yang dibayarkan langsung menjadi Rp600.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tenang, Rekanaker! Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan bertahap, ya. Pastikan kamu memenuhi semua syarat penerima dan datamu sudah diperbarui serta valid,&amp;quot; terang Kemnaker dalam Instagramnya, Jumat (27/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau belum masuk hari ini, bisa jadi giliranmu besok! Sabar dan pantau terus infonya!&amp;quot; tambah Kemnaker dalam unggahannya.&#13;
&#13;
Berikut alur proses Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga ditransfer ke rekening pekerja:&#13;
&#13;
1. Kemnaker mengirim surat resmi ke BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria.&#13;
&#13;
2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.&#13;
&#13;
3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Calon penerima disampaikan ke bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi.&#13;
&#13;
5. Daftar calon penerima BSU yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan Bank atau Pos Penyalur kemudian digunakan oleh Kemnaker sebagai dasar pemberian bantuan.&#13;
&#13;
6. Dana BSU akan dikirimkan ke rekening penerima melalui Bank atau Pos Penyalur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yuk tetap sabar dan tenang untuk proses penyaluran BSU 2025 ini. Bukan untuk memperlambat, namun untuk memastikan agar tidak salah sasaran. Bantuan yang baik harus sampai ke tangan yang benar,&amp;quot; terang Kemnaker.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 sudah dicairkan kepada pekerja atau buruh. Namun, bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat BSU tapi belum mendapatkan bantuan, dapat memperhatikan hal-hal berikut ini.&#13;
&#13;
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa penyaluran BSU dilakukan bertahap. Oleh karena itu, bagi pekerja yang sudah menjadi calon penerima BSU, jangan khawatir tidak mendapatkan bantuan Rp300.000 selama dua bulan, Juni&amp;ndash;Juli, yang dibayarkan langsung menjadi Rp600.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tenang, Rekanaker! Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan bertahap, ya. Pastikan kamu memenuhi semua syarat penerima dan datamu sudah diperbarui serta valid,&amp;quot; terang Kemnaker dalam Instagramnya, Jumat (27/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau belum masuk hari ini, bisa jadi giliranmu besok! Sabar dan pantau terus infonya!&amp;quot; tambah Kemnaker dalam unggahannya.&#13;
&#13;
Berikut alur proses Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga ditransfer ke rekening pekerja:&#13;
&#13;
1. Kemnaker mengirim surat resmi ke BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai dengan kriteria.&#13;
&#13;
2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data, melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.&#13;
&#13;
3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Calon penerima disampaikan ke bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi.&#13;
&#13;
5. Daftar calon penerima BSU yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan Bank atau Pos Penyalur kemudian digunakan oleh Kemnaker sebagai dasar pemberian bantuan.&#13;
&#13;
6. Dana BSU akan dikirimkan ke rekening penerima melalui Bank atau Pos Penyalur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yuk tetap sabar dan tenang untuk proses penyaluran BSU 2025 ini. Bukan untuk memperlambat, namun untuk memastikan agar tidak salah sasaran. Bantuan yang baik harus sampai ke tangan yang benar,&amp;quot; terang Kemnaker.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
