<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kanwil DJP Jakbar Raup Rp30,82 Triliun Penerimaan hingga Mei 2025</title><description>Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp30,82 triliun.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/30/320/3151572/kanwil-djp-jakbar-raup-rp30-82-triliun-penerimaan-hingga-mei-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/30/320/3151572/kanwil-djp-jakbar-raup-rp30-82-triliun-penerimaan-hingga-mei-2025"/><item><title>Kanwil DJP Jakbar Raup Rp30,82 Triliun Penerimaan hingga Mei 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/30/320/3151572/kanwil-djp-jakbar-raup-rp30-82-triliun-penerimaan-hingga-mei-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/30/320/3151572/kanwil-djp-jakbar-raup-rp30-82-triliun-penerimaan-hingga-mei-2025</guid><pubDate>Senin 30 Juni 2025 21:12 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/30/320/3151572/penerimaan_pajak-EhCt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">penerimaan Pajak (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/30/320/3151572/penerimaan_pajak-EhCt_large.jpg</image><title>penerimaan Pajak (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp30,82 triliun sejak Januari hingga dengan Mei 2025.&#13;
&#13;
Jumlah tersebut mencapai 39,22% dari target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tahun 2025 sebesar Rp78.593.979.611.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jenis pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), dengan realisasi sebesar Rp16,66 triliun atau (54,04%) dari total penerimaan neto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diikuti oleh PPN dan PPnBM sebesar Rp13,42 triliun (43,53%), serta pajak lainnya sebesar Rp728,13 miliar (2,36%).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sedangkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB mencapai Rp18,5 miliar (2.839,11%).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari sisi sektoral, empat sektor dominan menyumbang 78,74% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp13,84 triliun (44,91%), disusul sektor industri pengolahan sebesar Rp6,97 triliun (22,66%), sektor pengangkutan dan pergudangan Rp2,09 triliun (6,78%), serta sektor konstruksi Rp1,37 triliun (4,44%).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam aspek kepatuhan formal, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 334.644 Surat Pemberitahuan (SPT) dari total target sebanyak 402.188 SPT.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Capaian ini setara dengan 83,24%, sedikit di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai 84,70%.&#13;
Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Prasyarat Wajib Pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah telah terdaftar dalam Coretax DJP, melakukan aktivasi akun dan mempunyai Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD). KO/SD merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk menandatangani dokumen digital pada Coretax DJP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait hal tersebut, Wajib Pajak diharapkan agar segera melakukan aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital pada Coretax DJP sebelum periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dimulai.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp30,82 triliun sejak Januari hingga dengan Mei 2025.&#13;
&#13;
Jumlah tersebut mencapai 39,22% dari target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tahun 2025 sebesar Rp78.593.979.611.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jenis pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), dengan realisasi sebesar Rp16,66 triliun atau (54,04%) dari total penerimaan neto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diikuti oleh PPN dan PPnBM sebesar Rp13,42 triliun (43,53%), serta pajak lainnya sebesar Rp728,13 miliar (2,36%).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sedangkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB mencapai Rp18,5 miliar (2.839,11%).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari sisi sektoral, empat sektor dominan menyumbang 78,74% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp13,84 triliun (44,91%), disusul sektor industri pengolahan sebesar Rp6,97 triliun (22,66%), sektor pengangkutan dan pergudangan Rp2,09 triliun (6,78%), serta sektor konstruksi Rp1,37 triliun (4,44%).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam aspek kepatuhan formal, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 334.644 Surat Pemberitahuan (SPT) dari total target sebanyak 402.188 SPT.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Capaian ini setara dengan 83,24%, sedikit di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai 84,70%.&#13;
Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Prasyarat Wajib Pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah telah terdaftar dalam Coretax DJP, melakukan aktivasi akun dan mempunyai Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD). KO/SD merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk menandatangani dokumen digital pada Coretax DJP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait hal tersebut, Wajib Pajak diharapkan agar segera melakukan aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital pada Coretax DJP sebelum periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dimulai.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
