<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ASN Bisa Kerja Fleksibel, Menpan RB: Bisa Tingkatkan Kepuasan Publik</title><description>Rini Widyantini mengatakan penerapan kebijakan fleksibilitas jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) meningkatkan kepuasan publik.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/02/320/3152163/asn-bisa-kerja-fleksibel-menpan-rb-bisa-tingkatkan-kepuasan-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/07/02/320/3152163/asn-bisa-kerja-fleksibel-menpan-rb-bisa-tingkatkan-kepuasan-publik"/><item><title>ASN Bisa Kerja Fleksibel, Menpan RB: Bisa Tingkatkan Kepuasan Publik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/02/320/3152163/asn-bisa-kerja-fleksibel-menpan-rb-bisa-tingkatkan-kepuasan-publik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/07/02/320/3152163/asn-bisa-kerja-fleksibel-menpan-rb-bisa-tingkatkan-kepuasan-publik</guid><pubDate>Rabu 02 Juli 2025 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/02/320/3152163/pns-Mowy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Kerja Fleksibel (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/02/320/3152163/pns-Mowy_large.jpg</image><title>PNS Kerja Fleksibel (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan penerapan kebijakan fleksibilitas jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) meningkatkan kepuasan publik.&#13;
&#13;
Hal tersebut merupakan amanat dalam Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Regulasi Atur ASN&#13;
&#13;
Regulasi ini mengatur ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menindaklanjuti amanat ini, terbitlah Peraturan Menteri PANRB No 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan dalam teknologi informasi,&amp;quot; ujar Menteri Rini dalam keterangan resmi, Rabu (2/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Fleksibilitas Kerja&#13;
&#13;
Rini menjelaskan, pada studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020, menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sesuai,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Fleksibilitas Kerja mencakup Fleksibilitas Lokasi Kerja dan/atau Fleksibilitas Kerja secara waktu. Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas dan tegas.&#13;
&#13;
Fleksibilitas Kerja tidak berarti memberikan &amp;#39;kelonggaran&amp;#39; disiplin ASN untuk bekerja lebih santai. Pengawasan serta penilaian ketat dan terukur dilakukan bagi pegawai yang melakukan fleksibilitas kerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur,&amp;quot; tutur Rini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Tujuan Fleksibilitas Kerja&#13;
&#13;
Tujuan fleksibilitas kerja yang utama adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena itu, Kementerian PANRB terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan penerapan kebijakan fleksibilitas jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) meningkatkan kepuasan publik.&#13;
&#13;
Hal tersebut merupakan amanat dalam Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Regulasi Atur ASN&#13;
&#13;
Regulasi ini mengatur ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menindaklanjuti amanat ini, terbitlah Peraturan Menteri PANRB No 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan dalam teknologi informasi,&amp;quot; ujar Menteri Rini dalam keterangan resmi, Rabu (2/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Fleksibilitas Kerja&#13;
&#13;
Rini menjelaskan, pada studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020, menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sesuai,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Fleksibilitas Kerja mencakup Fleksibilitas Lokasi Kerja dan/atau Fleksibilitas Kerja secara waktu. Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas dan tegas.&#13;
&#13;
Fleksibilitas Kerja tidak berarti memberikan &amp;#39;kelonggaran&amp;#39; disiplin ASN untuk bekerja lebih santai. Pengawasan serta penilaian ketat dan terukur dilakukan bagi pegawai yang melakukan fleksibilitas kerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur,&amp;quot; tutur Rini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. Tujuan Fleksibilitas Kerja&#13;
&#13;
Tujuan fleksibilitas kerja yang utama adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena itu, Kementerian PANRB terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
