<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polemik Jual-Beli Pulau, Menteri ATR: Tanah Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Orang Asing&amp;nbsp;</title><description>Polemik jual-beli pulau menjadi sorotan masyarakat.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/05/470/3152847/polemik-jual-beli-pulau-menteri-atr-tanah-indonesia-tidak-boleh-dimiliki-orang-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/07/05/470/3152847/polemik-jual-beli-pulau-menteri-atr-tanah-indonesia-tidak-boleh-dimiliki-orang-asing"/><item><title>Polemik Jual-Beli Pulau, Menteri ATR: Tanah Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Orang Asing&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/05/470/3152847/polemik-jual-beli-pulau-menteri-atr-tanah-indonesia-tidak-boleh-dimiliki-orang-asing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/07/05/470/3152847/polemik-jual-beli-pulau-menteri-atr-tanah-indonesia-tidak-boleh-dimiliki-orang-asing</guid><pubDate>Sabtu 05 Juli 2025 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/05/470/3152847/pulau-H5Id_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki Warga Negara Asing (WNA). (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/05/470/3152847/pulau-H5Id_large.jpg</image><title>Tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki Warga Negara Asing (WNA). (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Polemik jual-beli pulau menjadi sorotan masyarakat. Namun pemerintah menegaskan bahwa tanah Indonesia tidak bisa dimiliki orang asing.&#13;
&#13;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki Warga Negara Asing (WNA). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,&amp;quot; tegas Nusron, Sabtu (5/7/2025).&#13;
&#13;
Menteri Nusron menjelaskan, melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,&amp;rdquo; tegas Menteri Nusron.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polemik jual-beli pulau menjadi sorotan masyarakat. Namun pemerintah menegaskan bahwa tanah Indonesia tidak bisa dimiliki orang asing.&#13;
&#13;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki Warga Negara Asing (WNA). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertifikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,&amp;quot; tegas Nusron, Sabtu (5/7/2025).&#13;
&#13;
Menteri Nusron menjelaskan, melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,&amp;rdquo; tegas Menteri Nusron.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
