<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026</title><description>Pemerintah mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menjadi satu harga.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/07/320/3153073/3-fakta-lpg-3-kg-satu-harga-berlaku-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/07/07/320/3153073/3-fakta-lpg-3-kg-satu-harga-berlaku-2026"/><item><title>3 Fakta LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/07/320/3153073/3-fakta-lpg-3-kg-satu-harga-berlaku-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/07/07/320/3153073/3-fakta-lpg-3-kg-satu-harga-berlaku-2026</guid><pubDate>Senin 07 Juli 2025 09:15 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/06/320/3153073/lpg-sit5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">3 Fakta LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/06/320/3153073/lpg-sit5_large.jpg</image><title>3 Fakta LPG 3 Kg Satu Harga Berlaku 2026 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menjadi satu harga. Kebijakan ini dirancang agar harga LPG subsidi tersebut menjadi lebih terjangkau, merata dan berkeadilan sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.&#13;
&#13;
Kebijakan LPG 3 kg satu harga akan mulai diterapkan pada 2026. Rencana ini juga untuk mencegah kebocoran subsidi LPG. Terlebih lagi pemerintah memangkas belanja subsidi LPG 3 kg dari Rp87 triliun menjadi Rp68,7 triliun pada tahun anggaran 2025.&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta LPG 3 kg satu harga berlaku pada 2026, Jakarta, Senin (7/7/2025).&#13;
&#13;
1. Aturan LPG 3 Kg Satu Harga&#13;
&#13;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).&#13;
&#13;
Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,&amp;quot; ungkap Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis 3 Juli 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Temuan Harga LPG 3 Kg Sering Naik&#13;
&#13;
Aturan ini, kata Bahlil, diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima LPG, sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.&#13;
&#13;
Hasil temuan di lapangan, harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan berkisar antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung seringkali bisa mencapai Rp50.000.&#13;
&#13;
Salah satu faktor utama adalah adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi di lapangan bahkan membuka celah kebocoran kuota dan rantai pasok yang panjang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,&amp;quot; tegas Bahlil.&#13;
&#13;
Bahlil menjelaskan, dalam hal subsidi LPG 3 kg, negara selama ini menggelontorkan anggaran sebesar Rp80-Rp87 triliun per tahun. Jika harganya terus mengalami peningkatan, dia mengkhawatirkan tidak adanya sinkronisasi antara apa yang diharapkan negara dengan yang terjadi di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena ini kan negara menghabiskan uang tidak sedikit untuk subsidi. Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,&amp;rdquo; ujar Bahlil.&#13;
&#13;
3. Mereplikasi seperti BBM Satu Harga&#13;
&#13;
Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan model penyeragaman LPG 3 kg satu harga ini akan mereplikasi implementasi program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Mekanisme ini diharapkan mampu menyamakan harga di tingkat konsumen akhir, sekaligus meminimalkan praktik penjualan di atas HET.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi,&amp;quot; tutur Yuliot.&#13;
&#13;
Secara rinci, kebijakan subsidi BBM dan LPG tepat sasaran yang akan dilaksanakan tahun 2026 antara lain, melanjutkan pemberian subsidi untuk minyak solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah dan LPG tabung 3 Kg. Kemudian, melanjutkan kebijakan subsidi BBM tepat sasaran.&#13;
&#13;
Selain itu melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat terintegrasi data penerima manfaat yang akurat, antara lain melalui pendataan pengguna LPG 3 kg yang lebih baik. Adapun, pelaksanaan transformasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, juga kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menjadi satu harga. Kebijakan ini dirancang agar harga LPG subsidi tersebut menjadi lebih terjangkau, merata dan berkeadilan sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.&#13;
&#13;
Kebijakan LPG 3 kg satu harga akan mulai diterapkan pada 2026. Rencana ini juga untuk mencegah kebocoran subsidi LPG. Terlebih lagi pemerintah memangkas belanja subsidi LPG 3 kg dari Rp87 triliun menjadi Rp68,7 triliun pada tahun anggaran 2025.&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta LPG 3 kg satu harga berlaku pada 2026, Jakarta, Senin (7/7/2025).&#13;
&#13;
1. Aturan LPG 3 Kg Satu Harga&#13;
&#13;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).&#13;
&#13;
Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,&amp;quot; ungkap Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis 3 Juli 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Temuan Harga LPG 3 Kg Sering Naik&#13;
&#13;
Aturan ini, kata Bahlil, diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima LPG, sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.&#13;
&#13;
Hasil temuan di lapangan, harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan berkisar antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung seringkali bisa mencapai Rp50.000.&#13;
&#13;
Salah satu faktor utama adalah adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi di lapangan bahkan membuka celah kebocoran kuota dan rantai pasok yang panjang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,&amp;quot; tegas Bahlil.&#13;
&#13;
Bahlil menjelaskan, dalam hal subsidi LPG 3 kg, negara selama ini menggelontorkan anggaran sebesar Rp80-Rp87 triliun per tahun. Jika harganya terus mengalami peningkatan, dia mengkhawatirkan tidak adanya sinkronisasi antara apa yang diharapkan negara dengan yang terjadi di lapangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena ini kan negara menghabiskan uang tidak sedikit untuk subsidi. Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,&amp;rdquo; ujar Bahlil.&#13;
&#13;
3. Mereplikasi seperti BBM Satu Harga&#13;
&#13;
Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan model penyeragaman LPG 3 kg satu harga ini akan mereplikasi implementasi program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Mekanisme ini diharapkan mampu menyamakan harga di tingkat konsumen akhir, sekaligus meminimalkan praktik penjualan di atas HET.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi,&amp;quot; tutur Yuliot.&#13;
&#13;
Secara rinci, kebijakan subsidi BBM dan LPG tepat sasaran yang akan dilaksanakan tahun 2026 antara lain, melanjutkan pemberian subsidi untuk minyak solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah dan LPG tabung 3 Kg. Kemudian, melanjutkan kebijakan subsidi BBM tepat sasaran.&#13;
&#13;
Selain itu melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat terintegrasi data penerima manfaat yang akurat, antara lain melalui pendataan pengguna LPG 3 kg yang lebih baik. Adapun, pelaksanaan transformasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, juga kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
