<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berapa Lama Saldo JHT Cair ke Rekening?</title><description>Klaim JHT cair pada saat usia pensiun 56 tahun. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/08/320/3153663/berapa-lama-saldo-jht-cair-ke-rekening</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/07/08/320/3153663/berapa-lama-saldo-jht-cair-ke-rekening"/><item><title>Berapa Lama Saldo JHT Cair ke Rekening?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/08/320/3153663/berapa-lama-saldo-jht-cair-ke-rekening</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/07/08/320/3153663/berapa-lama-saldo-jht-cair-ke-rekening</guid><pubDate>Selasa 08 Juli 2025 22:05 WIB</pubDate><dc:creator>Zefanya Hillary Siwalette</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/08/320/3153663/bpjs-zm2R_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Berapa Lama Saldo JHT Cair ke Rekening? (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/08/320/3153663/bpjs-zm2R_large.jpg</image><title>Berapa Lama Saldo JHT Cair ke Rekening? (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Berapa lama saldo JHT cair ke rekening? Ada beberapa kriteria yang harus diketahui terkait Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Klaim JHT cair pada saat usia pensiun 56 tahun. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kriteria klaim JHT juga cair pada saat berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU), mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, dan&#13;
meninggal dunia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut informasi BPJS Ketenagakerjaan, JHT bisa diklaim sebagian 10%. Kemudian klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30% dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Proses pencairan JHT kini dapat dilakukan lebih mudah dan cepat seiring dengan perkembangan digital. Pencairan dana dapat dilakukan melalui kantor cabang dan secara daring. Pencairan dana tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan melengkapi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga dana JHT masuk ke rekening peserta?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015, pencairan JHT dapat dilakukan oleh peserta yang telah berhenti bekerja setelah melewati masa tunggu satu bulan. Ini terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja diterbitkan.&#13;
&#13;
Lama Waktu Pencairan JHT&#13;
&#13;
Setelah masa tunggu terpenuhi dan dokumen telah lengkap, lamanya proses pencairan JHT ditentukan oleh jumlah saldo yang dimiliki peserta. Mengacu pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut rinciannya.&#13;
&#13;
Saldo JHT di bawah Rp10 juta&#13;
&#13;
Proses pencairan akan diselesaikan maksimal dalam waktu satu hari kerja setelah data peserta berhasil diperbarui.&#13;
&#13;
Saldo JHT di atas Rp10 juta&#13;
&#13;
Dana akan cair dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.&#13;
&#13;
Syarat Dokumen Pencairan JHT&#13;
&#13;
Untuk mengajukan klaim JHT, peserta wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut.&#13;
&#13;
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)&#13;
&#13;
Buku tabungan atas nama peserta&#13;
&#13;
Kartu Keluarga (KK)&#13;
&#13;
Salah satu dari dokumen berikut&#13;
&#13;
Surat Keterangan Berhenti Bekerja&#13;
&#13;
Surat Pengalaman Kerja&#13;
&#13;
Surat Perjanjian Kerja&#13;
&#13;
Surat Penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)&#13;
&#13;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada&#13;
&#13;
&#13;
3 Cara Pencairan JHT&#13;
&#13;
1. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
Datangi kantor cabang terdekat sesuai domisili&#13;
&#13;
Scan kode QR yang tersedia untuk mengisi data awal (NIK, nama lengkap, nomor peserta)&#13;
&#13;
Sistem akan memverifikasi data dan mengarahkan peserta untuk unggah dokumen&#13;
&#13;
Tunjukkan notifikasi verifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian&#13;
&#13;
Proses wawancara dilakukan di tempat dan dana akan ditransfer ke rekening terlampir&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Melalui Portal Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)&#13;
&#13;
Akses laman Lapak Asik dan isi data awal (NIK, nama lengkap, nomor peserta)&#13;
&#13;
Lakukan verifikasi dan unggah dokumen persyaratan&#13;
&#13;
Peserta akan menerima notifikasi jadwal wawancara via video call&#13;
&#13;
Siapkan berkas asli saat wawancara berlangsung&#13;
&#13;
Jika lolos, dana akan ditransfer ke rekening peserta&#13;
&#13;
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)&#13;
&#13;
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store&#13;
&#13;
Login atau registrasi akun&#13;
&#13;
Pilih menu &amp;ldquo;Jaminan Hari Tua&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Isi dan verifikasi data pribadi serta alasan klaim&#13;
&#13;
Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik&#13;
&#13;
Masukkan informasi rekening bank aktif&#13;
&#13;
Konfirmasi jumlah saldo dan data pribadi&#13;
&#13;
Klaim akan diproses dan dapat dipantau melalui menu &amp;ldquo;Tracking Klaim&amp;rdquo; di aplikasi&#13;
&#13;
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan setelah satu bulan berhenti bekerja dan bergantung pada kelengkapan dokumen serta nominal saldo. Prosesnya memerlukan waktu antara 1 hingga 5 hari kerja. Ini tergantung jumlah saldo dan metode klaim yang digunakan. Peserta dapat memilih jalur pencairan yang paling sesuai, yakni melalui kantor cabang, portal Lapak Asik, dan aplikasi JMO.&#13;
&#13;
Peserta diharapkan mencairkan dana JHT secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan dengan pemahaman yang tepat mengenai prosedur ini.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Berapa lama saldo JHT cair ke rekening? Ada beberapa kriteria yang harus diketahui terkait Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Klaim JHT cair pada saat usia pensiun 56 tahun. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kriteria klaim JHT juga cair pada saat berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU), mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, dan&#13;
meninggal dunia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut informasi BPJS Ketenagakerjaan, JHT bisa diklaim sebagian 10%. Kemudian klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30% dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Proses pencairan JHT kini dapat dilakukan lebih mudah dan cepat seiring dengan perkembangan digital. Pencairan dana dapat dilakukan melalui kantor cabang dan secara daring. Pencairan dana tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan melengkapi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga dana JHT masuk ke rekening peserta?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015, pencairan JHT dapat dilakukan oleh peserta yang telah berhenti bekerja setelah melewati masa tunggu satu bulan. Ini terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja diterbitkan.&#13;
&#13;
Lama Waktu Pencairan JHT&#13;
&#13;
Setelah masa tunggu terpenuhi dan dokumen telah lengkap, lamanya proses pencairan JHT ditentukan oleh jumlah saldo yang dimiliki peserta. Mengacu pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut rinciannya.&#13;
&#13;
Saldo JHT di bawah Rp10 juta&#13;
&#13;
Proses pencairan akan diselesaikan maksimal dalam waktu satu hari kerja setelah data peserta berhasil diperbarui.&#13;
&#13;
Saldo JHT di atas Rp10 juta&#13;
&#13;
Dana akan cair dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.&#13;
&#13;
Syarat Dokumen Pencairan JHT&#13;
&#13;
Untuk mengajukan klaim JHT, peserta wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut.&#13;
&#13;
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)&#13;
&#13;
Buku tabungan atas nama peserta&#13;
&#13;
Kartu Keluarga (KK)&#13;
&#13;
Salah satu dari dokumen berikut&#13;
&#13;
Surat Keterangan Berhenti Bekerja&#13;
&#13;
Surat Pengalaman Kerja&#13;
&#13;
Surat Perjanjian Kerja&#13;
&#13;
Surat Penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)&#13;
&#13;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada&#13;
&#13;
&#13;
3 Cara Pencairan JHT&#13;
&#13;
1. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
Datangi kantor cabang terdekat sesuai domisili&#13;
&#13;
Scan kode QR yang tersedia untuk mengisi data awal (NIK, nama lengkap, nomor peserta)&#13;
&#13;
Sistem akan memverifikasi data dan mengarahkan peserta untuk unggah dokumen&#13;
&#13;
Tunjukkan notifikasi verifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian&#13;
&#13;
Proses wawancara dilakukan di tempat dan dana akan ditransfer ke rekening terlampir&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Melalui Portal Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)&#13;
&#13;
Akses laman Lapak Asik dan isi data awal (NIK, nama lengkap, nomor peserta)&#13;
&#13;
Lakukan verifikasi dan unggah dokumen persyaratan&#13;
&#13;
Peserta akan menerima notifikasi jadwal wawancara via video call&#13;
&#13;
Siapkan berkas asli saat wawancara berlangsung&#13;
&#13;
Jika lolos, dana akan ditransfer ke rekening peserta&#13;
&#13;
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)&#13;
&#13;
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store&#13;
&#13;
Login atau registrasi akun&#13;
&#13;
Pilih menu &amp;ldquo;Jaminan Hari Tua&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Isi dan verifikasi data pribadi serta alasan klaim&#13;
&#13;
Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik&#13;
&#13;
Masukkan informasi rekening bank aktif&#13;
&#13;
Konfirmasi jumlah saldo dan data pribadi&#13;
&#13;
Klaim akan diproses dan dapat dipantau melalui menu &amp;ldquo;Tracking Klaim&amp;rdquo; di aplikasi&#13;
&#13;
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan setelah satu bulan berhenti bekerja dan bergantung pada kelengkapan dokumen serta nominal saldo. Prosesnya memerlukan waktu antara 1 hingga 5 hari kerja. Ini tergantung jumlah saldo dan metode klaim yang digunakan. Peserta dapat memilih jalur pencairan yang paling sesuai, yakni melalui kantor cabang, portal Lapak Asik, dan aplikasi JMO.&#13;
&#13;
Peserta diharapkan mencairkan dana JHT secara cepat, mudah, dan sesuai ketentuan dengan pemahaman yang tepat mengenai prosedur ini.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
