<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Mudah Hitung Dana Pensiunan PNS Sesuai Masa Kerja&amp;nbsp;</title><description>Cara mudah hitung dana pensiunan PNS sesuai masa kerja. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai usia pensiun berhak untuk mendapatkan dana pensiun.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/12/320/3154812/cara-mudah-hitung-dana-pensiunan-pns-sesuai-masa-kerja-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/07/12/320/3154812/cara-mudah-hitung-dana-pensiunan-pns-sesuai-masa-kerja-nbsp"/><item><title>Cara Mudah Hitung Dana Pensiunan PNS Sesuai Masa Kerja&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/12/320/3154812/cara-mudah-hitung-dana-pensiunan-pns-sesuai-masa-kerja-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/07/12/320/3154812/cara-mudah-hitung-dana-pensiunan-pns-sesuai-masa-kerja-nbsp</guid><pubDate>Sabtu 12 Juli 2025 22:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nadzre Ayyara Fadl</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/12/320/3154812/pns-siGK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara Hitung Dana Pensiunan PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/12/320/3154812/pns-siGK_large.jpg</image><title>Cara Hitung Dana Pensiunan PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Cara mudah hitung dana pensiunan PNS sesuai masa kerja. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai usia pensiun berhak untuk mendapatkan dana pensiun.&#13;
&#13;
Adapun, pekerja biasanya mulai memperkirakan berapa banyak dana yang akan mereka peroleh dan pengeluaran setiap bulannya saat masa pensiunan.&#13;
&#13;
Meskipun itu, penentuan jumlah dana pensiun yang diberikan serta dikelola oleh Pemerintah dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara (Taspen) tersebut didasarkan pada masa kerja, pangkat terakhir pekerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang penetapan Penetapan Pensiun Pokok pensiunan pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya.&#13;
&#13;
Besaran dana pensiun PNS dapat dihitung dengan menggunakan rumus pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian dan Pemberian Selisih Pensiun Pokok bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.&#13;
&#13;
Selain itu, terdapat aturan golongan pangkat yang memengaruhi perhitungan dana pensiun, sebagai berikut:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Golongan I ke II akan dikurangi masa kerja selama 6 tahun.&#13;
&#13;
Golongan II ke III akan dikurangi masa kerja selama 5 tahun.&#13;
&#13;
Golongan III ke IV akan dikurangi masa kerja 1 bulan.&#13;
&#13;
Pemerintah menetapkan dana pensiun dengan minimal 40% dan maksimal sebesar 75% dari gaji pokok terakhir untuk PNS, untuk memastikan distribusi pensiun yang adil.&#13;
&#13;
Untuk menghitung pensiun, seseorang harus tentukan masa kerja, gaji pokok terakhir yang diterima dan memastikan jumlah dana pensiun tidak melebihi batas maksimum atau jatuh di bawah batas minimum dana pensiun.&#13;
&#13;
Jika hasilnya melebihi batas, sesuaikan dengan angka yang sesuai, dan jika di bawahnya, sesuaikan dengan batas minimum yang ditetapkan.&#13;
&#13;
Berikut ini cara mudah menghitung dana pensiunan PNS dan pensiun yang akan dirangkum Okezone, Sabtu (12/7/2025).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Besaran Dana Pensiun PNS = 2,5% x masa kerja x gaji pokok terakhir&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Contoh perhitungan = Pekerja PNS dengan masa kerja pensiun 30 tahun dengan PNS golongan IV serta gaji pokok terakhir Rp5.456.400.&#13;
&#13;
Dana Pensiun = 2,5% x 30 x Rp5.356.400 = Rp4.017.300&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Itulah informasi singkat terkait cara mudah hitung dana pensiunan PNS sesuai masa kerja. Semoga membantu dalam membuat perhitungan Anda.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Cara mudah hitung dana pensiunan PNS sesuai masa kerja. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai usia pensiun berhak untuk mendapatkan dana pensiun.&#13;
&#13;
Adapun, pekerja biasanya mulai memperkirakan berapa banyak dana yang akan mereka peroleh dan pengeluaran setiap bulannya saat masa pensiunan.&#13;
&#13;
Meskipun itu, penentuan jumlah dana pensiun yang diberikan serta dikelola oleh Pemerintah dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara (Taspen) tersebut didasarkan pada masa kerja, pangkat terakhir pekerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang penetapan Penetapan Pensiun Pokok pensiunan pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya.&#13;
&#13;
Besaran dana pensiun PNS dapat dihitung dengan menggunakan rumus pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian dan Pemberian Selisih Pensiun Pokok bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.&#13;
&#13;
Selain itu, terdapat aturan golongan pangkat yang memengaruhi perhitungan dana pensiun, sebagai berikut:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Golongan I ke II akan dikurangi masa kerja selama 6 tahun.&#13;
&#13;
Golongan II ke III akan dikurangi masa kerja selama 5 tahun.&#13;
&#13;
Golongan III ke IV akan dikurangi masa kerja 1 bulan.&#13;
&#13;
Pemerintah menetapkan dana pensiun dengan minimal 40% dan maksimal sebesar 75% dari gaji pokok terakhir untuk PNS, untuk memastikan distribusi pensiun yang adil.&#13;
&#13;
Untuk menghitung pensiun, seseorang harus tentukan masa kerja, gaji pokok terakhir yang diterima dan memastikan jumlah dana pensiun tidak melebihi batas maksimum atau jatuh di bawah batas minimum dana pensiun.&#13;
&#13;
Jika hasilnya melebihi batas, sesuaikan dengan angka yang sesuai, dan jika di bawahnya, sesuaikan dengan batas minimum yang ditetapkan.&#13;
&#13;
Berikut ini cara mudah menghitung dana pensiunan PNS dan pensiun yang akan dirangkum Okezone, Sabtu (12/7/2025).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Besaran Dana Pensiun PNS = 2,5% x masa kerja x gaji pokok terakhir&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Contoh perhitungan = Pekerja PNS dengan masa kerja pensiun 30 tahun dengan PNS golongan IV serta gaji pokok terakhir Rp5.456.400.&#13;
&#13;
Dana Pensiun = 2,5% x 30 x Rp5.356.400 = Rp4.017.300&#13;
&amp;nbsp;&#13;
Itulah informasi singkat terkait cara mudah hitung dana pensiunan PNS sesuai masa kerja. Semoga membantu dalam membuat perhitungan Anda.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
