<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KAI Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke KRL, Terancam 15 Tahun Penjara</title><description>KAI Commuter melaporkan terjadinya aksi pelemparan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di lintas antara Stasiun Cilebut ??&quot; Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar JPO Pasar Anyar, Bogor.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/12/320/3154817/kai-berhasil-tangkap-pelaku-pelemparan-batu-ke-krl-terancam-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/07/12/320/3154817/kai-berhasil-tangkap-pelaku-pelemparan-batu-ke-krl-terancam-15-tahun-penjara"/><item><title>KAI Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke KRL, Terancam 15 Tahun Penjara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/12/320/3154817/kai-berhasil-tangkap-pelaku-pelemparan-batu-ke-krl-terancam-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/07/12/320/3154817/kai-berhasil-tangkap-pelaku-pelemparan-batu-ke-krl-terancam-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Sabtu 12 Juli 2025 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/12/320/3154817/krl-4fg6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelemparan Batu ke KRL (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/12/320/3154817/krl-4fg6_large.jpg</image><title>Pelemparan Batu ke KRL (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT KAI Commuter melaporkan terjadinya aksi pelemparan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di lintas antara Stasiun Cilebut &amp;ndash; Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar JPO Pasar Anyar, Bogor. Pelemparan ini terjadi pada Jumat (11/7/2025) pukul 16.05 WIB terhadap Commuter Line No. 1322 relasi Jakarta Kota &amp;ndash; Bogor.&#13;
&#13;
1. Pelemparan ke KRL&#13;
&#13;
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyampaikan bahwa akibat pelemparan ini, kaca jendela kereta terakhir pada rangkaian Commuter Line CLI-125 mengalami retak di sisi kiri kereta. &amp;quot;Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini,&amp;quot; ujar Joni dalam keterangan resmi, Sabtu (12/7/2025).&#13;
&#13;
Joni menjelaskan, saat ini KAI Commuter berhasil menangkap pelaku pelemparan untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Polsek setempat. KAI Commuter menyatakan tidak akan mentolerir perbuatan semacam ini dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya.&#13;
&#13;
2. Hukuman 15 Tahun Penjara&#13;
&#13;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta, yang sangat membahayakan. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.&#13;
&#13;
3. Lakukan Sosialisasi&#13;
&#13;
KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel, karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - PT KAI Commuter melaporkan terjadinya aksi pelemparan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di lintas antara Stasiun Cilebut &amp;ndash; Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar JPO Pasar Anyar, Bogor. Pelemparan ini terjadi pada Jumat (11/7/2025) pukul 16.05 WIB terhadap Commuter Line No. 1322 relasi Jakarta Kota &amp;ndash; Bogor.&#13;
&#13;
1. Pelemparan ke KRL&#13;
&#13;
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyampaikan bahwa akibat pelemparan ini, kaca jendela kereta terakhir pada rangkaian Commuter Line CLI-125 mengalami retak di sisi kiri kereta. &amp;quot;Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini,&amp;quot; ujar Joni dalam keterangan resmi, Sabtu (12/7/2025).&#13;
&#13;
Joni menjelaskan, saat ini KAI Commuter berhasil menangkap pelaku pelemparan untuk selanjutnya diserahkan ke Kantor Polsek setempat. KAI Commuter menyatakan tidak akan mentolerir perbuatan semacam ini dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya.&#13;
&#13;
2. Hukuman 15 Tahun Penjara&#13;
&#13;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta, yang sangat membahayakan. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.&#13;
&#13;
3. Lakukan Sosialisasi&#13;
&#13;
KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh gerakan anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan anti-vandalisme, khususnya terkait pelemparan terhadap kereta, kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel, karena tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
