<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak Link Palsu! Pekerja Diminta Cari Informasi Resmi BSU 2025 Rp600.000, Cek di bsu.kemnaker.go.id</title><description>Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan semua informasi resmi BSU 2025 hanya diumumkan melalui kanal resmi milik Kemnaker. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/19/320/3156477/banyak-link-palsu-pekerja-diminta-cari-informasi-resmi-bsu-2025-rp600-000-cek-di-bsu-kemnaker-go-id</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/07/19/320/3156477/banyak-link-palsu-pekerja-diminta-cari-informasi-resmi-bsu-2025-rp600-000-cek-di-bsu-kemnaker-go-id"/><item><title>Banyak Link Palsu! Pekerja Diminta Cari Informasi Resmi BSU 2025 Rp600.000, Cek di bsu.kemnaker.go.id</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/19/320/3156477/banyak-link-palsu-pekerja-diminta-cari-informasi-resmi-bsu-2025-rp600-000-cek-di-bsu-kemnaker-go-id</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/07/19/320/3156477/banyak-link-palsu-pekerja-diminta-cari-informasi-resmi-bsu-2025-rp600-000-cek-di-bsu-kemnaker-go-id</guid><pubDate>Sabtu 19 Juli 2025 12:44 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/19/320/3156477/bsu_cair-3Xlb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BSU Cair (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/19/320/3156477/bsu_cair-3Xlb_large.jpg</image><title>BSU Cair (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan semua informasi resmi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hanya diumumkan melalui kanal resmi milik Kemnaker.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bantuan tunai senilai Rp600.000 ini terus disalurkan kepada para pekerja melalui sejumlah saluran resmi, yaitu bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya &amp;nbsp;mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenarannya melalui sumber resmi, terutama jika berkaitan dengan program bantuan pemerintah,&amp;rdquo; ujarnya dikutip, Sabtu (19/7/2025).&#13;
&#13;
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap link palsu yang mengatasnamakan program BSU. Salah satu tautan yang perlu diwaspadai adalah:&#13;
https://layanan-bsu2.kem-naker.com/ &amp;nbsp;yang diduga sebagai upaya penipuan siber atau phishing.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tautan di luar itu bisa saja digunakan untuk mencuri data pribadi masyarakat,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia juga menambahkan bahwa situs-situs palsu tersebut memang sengaja dirancang untuk memanipulasi dan menipu masyarakat agar memberikan data pribadi, yang kemudian bisa disalahgunakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bagi siapa pun yang merasa menjadi korban penipuan ini segera melapor ke pihak kepolisian karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hokum,&amp;rdquo; pungkasnya..&#13;
&#13;
Program BSU 2025 sendiri ditujukan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu meningkatkan daya beli dan mendukung stabilitas ekonomi masyarakat.&#13;
&#13;
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, dan tidak ada potongan biaya dalam bentuk apa pun.&#13;
&#13;
Cara Cek Status Penerima BSU 2025&#13;
&#13;
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU, berikut langkah-langkah pengecekannya:&#13;
&#13;
Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id&#13;
&#13;
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)&#13;
Ketik kode keamanan (CAPTCHA) yang tertera&#13;
Klik tombol &amp;lsquo;Cek Status&amp;rsquo;&#13;
&#13;
Jika lolos sebagai penerima, akan muncul informasi bahwa bantuan telah disalurkan ke rekening Anda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, jika belum, sistem akan menampilkan notifikasi, &amp;ldquo;NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Kriteria Penerima BSU 2025&#13;
&#13;
Syarat penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:&#13;
&#13;
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK&#13;
&#13;
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, dalam kategori&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pekerja Penerima Upah (PU)&#13;
&#13;
Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan&#13;
&#13;
Bukan penerima bantuan PKH saat BSU disalurkan&#13;
&#13;
Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan semua informasi resmi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hanya diumumkan melalui kanal resmi milik Kemnaker.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bantuan tunai senilai Rp600.000 ini terus disalurkan kepada para pekerja melalui sejumlah saluran resmi, yaitu bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya &amp;nbsp;mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenarannya melalui sumber resmi, terutama jika berkaitan dengan program bantuan pemerintah,&amp;rdquo; ujarnya dikutip, Sabtu (19/7/2025).&#13;
&#13;
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap link palsu yang mengatasnamakan program BSU. Salah satu tautan yang perlu diwaspadai adalah:&#13;
https://layanan-bsu2.kem-naker.com/ &amp;nbsp;yang diduga sebagai upaya penipuan siber atau phishing.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tautan di luar itu bisa saja digunakan untuk mencuri data pribadi masyarakat,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia juga menambahkan bahwa situs-situs palsu tersebut memang sengaja dirancang untuk memanipulasi dan menipu masyarakat agar memberikan data pribadi, yang kemudian bisa disalahgunakan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bagi siapa pun yang merasa menjadi korban penipuan ini segera melapor ke pihak kepolisian karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hokum,&amp;rdquo; pungkasnya..&#13;
&#13;
Program BSU 2025 sendiri ditujukan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu meningkatkan daya beli dan mendukung stabilitas ekonomi masyarakat.&#13;
&#13;
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, dan tidak ada potongan biaya dalam bentuk apa pun.&#13;
&#13;
Cara Cek Status Penerima BSU 2025&#13;
&#13;
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU, berikut langkah-langkah pengecekannya:&#13;
&#13;
Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id&#13;
&#13;
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)&#13;
Ketik kode keamanan (CAPTCHA) yang tertera&#13;
Klik tombol &amp;lsquo;Cek Status&amp;rsquo;&#13;
&#13;
Jika lolos sebagai penerima, akan muncul informasi bahwa bantuan telah disalurkan ke rekening Anda.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, jika belum, sistem akan menampilkan notifikasi, &amp;ldquo;NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Kriteria Penerima BSU 2025&#13;
&#13;
Syarat penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:&#13;
&#13;
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK&#13;
&#13;
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, dalam kategori&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pekerja Penerima Upah (PU)&#13;
&#13;
Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan&#13;
&#13;
Bukan penerima bantuan PKH saat BSU disalurkan&#13;
&#13;
Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
