<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tok! Pertumbuhan Ekonomi di RAPBN 2026 Disepakati 5,2-5,8 Persen</title><description>Asumsi makro ekonomi 2026 di RAPBN disepakati. Kesepakatan ini akan dibawa ke forum Rapat Paripurna.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/22/320/3157191/tok-pertumbuhan-ekonomi-di-rapbn-2026-disepakati-5-2-5-8-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/07/22/320/3157191/tok-pertumbuhan-ekonomi-di-rapbn-2026-disepakati-5-2-5-8-persen"/><item><title> Tok! Pertumbuhan Ekonomi di RAPBN 2026 Disepakati 5,2-5,8 Persen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/22/320/3157191/tok-pertumbuhan-ekonomi-di-rapbn-2026-disepakati-5-2-5-8-persen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/07/22/320/3157191/tok-pertumbuhan-ekonomi-di-rapbn-2026-disepakati-5-2-5-8-persen</guid><pubDate>Selasa 22 Juli 2025 16:33 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/22/320/3157191/sri_mulyani-nVPl_large.png" expression="full" type="image/jpeg"> Tok! Pertumbuhan Ekonomi di RAPBN 2026 Disepakati 5,2-5,8 Persen (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/22/320/3157191/sri_mulyani-nVPl_large.png</image><title> Tok! Pertumbuhan Ekonomi di RAPBN 2026 Disepakati 5,2-5,8 Persen (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026. Kesepakatan ini akan menjadi pijakan awal yang krusial bagi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.&#13;
&#13;
Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.&#13;
&#13;
Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat, Said Abdullah menyatakan bahwa kesepakatan ini akan dibawa ke forum Rapat Paripurna.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bapak Ibu sekalian terhadap persetujuan kali ini yang disepakati bersama akan disampaikan dalam forum Paripurna pada 24 Juli dan menjadi dasar perumusan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026,&amp;rdquo; kata Said dalam rapat Banggar DPR, Selasa (22/7/2025).&#13;
&#13;
Sri Mulyani Indrawati menyambut baik kesepakatan KEM PPKF 2026 ini. Selanjutnya, pemerintah akan segera menyiapkan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2026, yang rencananya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 15 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Berikut rincian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asumsi Makro Ekonomi 2026&#13;
&#13;
Pertumbuhan Ekonomi: 5,2 persen - 5,8 persen&#13;
Inflasi: 1,5 persen - 3,4 persen&#13;
Kurs: Rp16.500 - Rp16.900 per USD&#13;
Tingkat Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,6 persen - 7,2 persen&#13;
Harga Minyak Mentah Indonesia: USD60&amp;minus;USD80 per barel&#13;
Lifting Minyak Bumi: 605 - 620 ribu barel per hari&#13;
Lifting Gas Bumi: 953 - 1.017 ribu barel per hari&#13;
Tingkat Kemiskinan: 6,5 persen - 7,5 persen&#13;
Kemiskinan Ekstrem: 0 persen - 0,5 persen&#13;
Rasio Gini: 0,377 - 0,380&#13;
Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,44 persen - 4,96 persen&#13;
Indeks Modal Manusia: 0,57&#13;
Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7731&#13;
Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal: 37,95 persen&#13;
&#13;
Postur Fiskal 2026&#13;
&#13;
Pendapatan Negara: 11,71 persen - 12,31 persen&#13;
Perpajakan: 10,08 persen - 10,54 persen&#13;
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): 1,63 persen - 1,76 persen&#13;
Hibah: 0,002 persen - 0,003 persen&#13;
Belanja Negara: 14,19 persen - 14,83 persen&#13;
Belanja Pemerintah Pusat: 11,41 persen - 11,94 persen&#13;
Transfer ke Daerah: 2,78 persen - 2,89 persen&#13;
Keseimbangan Primer: (0,18) - (0,22)&#13;
Defisit: (2,48) - (2,53)&#13;
Pembiayaan: 2,48 - 2,53&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026. Kesepakatan ini akan menjadi pijakan awal yang krusial bagi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.&#13;
&#13;
Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.&#13;
&#13;
Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat, Said Abdullah menyatakan bahwa kesepakatan ini akan dibawa ke forum Rapat Paripurna.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bapak Ibu sekalian terhadap persetujuan kali ini yang disepakati bersama akan disampaikan dalam forum Paripurna pada 24 Juli dan menjadi dasar perumusan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026,&amp;rdquo; kata Said dalam rapat Banggar DPR, Selasa (22/7/2025).&#13;
&#13;
Sri Mulyani Indrawati menyambut baik kesepakatan KEM PPKF 2026 ini. Selanjutnya, pemerintah akan segera menyiapkan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2026, yang rencananya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 15 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Berikut rincian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asumsi Makro Ekonomi 2026&#13;
&#13;
Pertumbuhan Ekonomi: 5,2 persen - 5,8 persen&#13;
Inflasi: 1,5 persen - 3,4 persen&#13;
Kurs: Rp16.500 - Rp16.900 per USD&#13;
Tingkat Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,6 persen - 7,2 persen&#13;
Harga Minyak Mentah Indonesia: USD60&amp;minus;USD80 per barel&#13;
Lifting Minyak Bumi: 605 - 620 ribu barel per hari&#13;
Lifting Gas Bumi: 953 - 1.017 ribu barel per hari&#13;
Tingkat Kemiskinan: 6,5 persen - 7,5 persen&#13;
Kemiskinan Ekstrem: 0 persen - 0,5 persen&#13;
Rasio Gini: 0,377 - 0,380&#13;
Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,44 persen - 4,96 persen&#13;
Indeks Modal Manusia: 0,57&#13;
Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7731&#13;
Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal: 37,95 persen&#13;
&#13;
Postur Fiskal 2026&#13;
&#13;
Pendapatan Negara: 11,71 persen - 12,31 persen&#13;
Perpajakan: 10,08 persen - 10,54 persen&#13;
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): 1,63 persen - 1,76 persen&#13;
Hibah: 0,002 persen - 0,003 persen&#13;
Belanja Negara: 14,19 persen - 14,83 persen&#13;
Belanja Pemerintah Pusat: 11,41 persen - 11,94 persen&#13;
Transfer ke Daerah: 2,78 persen - 2,89 persen&#13;
Keseimbangan Primer: (0,18) - (0,22)&#13;
Defisit: (2,48) - (2,53)&#13;
Pembiayaan: 2,48 - 2,53&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
