<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bahlil Kaji Koperasi Desa Merah Putih Kelola Tambang</title><description>Bahlil Lahadalia mengkaji Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk mengelola tambang. Hal ini sesuai dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/22/320/3157223/bahlil-kaji-koperasi-desa-merah-putih-kelola-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/07/22/320/3157223/bahlil-kaji-koperasi-desa-merah-putih-kelola-tambang"/><item><title>Bahlil Kaji Koperasi Desa Merah Putih Kelola Tambang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/22/320/3157223/bahlil-kaji-koperasi-desa-merah-putih-kelola-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/07/22/320/3157223/bahlil-kaji-koperasi-desa-merah-putih-kelola-tambang</guid><pubDate>Selasa 22 Juli 2025 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/22/320/3157223/menteri_esdm_bahlil-nfge_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/22/320/3157223/menteri_esdm_bahlil-nfge_large.jpg</image><title>Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengkaji Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk mengelola tambang. Hal ini sesuai dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kami lihat, apakah itu memenuhi syarat atau tidak,&amp;rdquo; ucap Bahlil di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (22/7/2025).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan kemampuan dan pengalaman dalam mengelola pertambangan menjadi syarat yang dipertimbangkan oleh Bahlil dalam hal memberi izin kepada kopdes yang ingin mengelola lahan tambang.&#13;
&#13;
Selain itu, Bahlil juga mempertimbangkan lokasi koperasi terkait.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemberian izin diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah-daerah tambang, supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daya di daerahnya,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025 memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas.&#13;
&#13;
Bahlil menambahkan saat ini pemerintah masih membahas peraturan turunannya.&#13;
&#13;
Sebelumnya Presiden&amp;nbsp;Prabowo Subianto telah&amp;nbsp;meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengkaji Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk mengelola tambang. Hal ini sesuai dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nanti kami lihat, apakah itu memenuhi syarat atau tidak,&amp;rdquo; ucap Bahlil di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (22/7/2025).&#13;
&#13;
Dia menjelaskan kemampuan dan pengalaman dalam mengelola pertambangan menjadi syarat yang dipertimbangkan oleh Bahlil dalam hal memberi izin kepada kopdes yang ingin mengelola lahan tambang.&#13;
&#13;
Selain itu, Bahlil juga mempertimbangkan lokasi koperasi terkait.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemberian izin diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah-daerah tambang, supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daya di daerahnya,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025 memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas.&#13;
&#13;
Bahlil menambahkan saat ini pemerintah masih membahas peraturan turunannya.&#13;
&#13;
Sebelumnya Presiden&amp;nbsp;Prabowo Subianto telah&amp;nbsp;meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
