<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Airlangga Buka Suara soal Kesepakatan Dagang RI-AS Data Pribadi Diserahkan</title><description>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kesepakatan dalam pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) akan tetap mengacu pada aturan dan kedaulatan hukum nasional.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/24/320/3157794/menko-airlangga-buka-suara-soal-kesepakatan-dagang-ri-as-data-pribadi-diserahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/07/24/320/3157794/menko-airlangga-buka-suara-soal-kesepakatan-dagang-ri-as-data-pribadi-diserahkan"/><item><title>Menko Airlangga Buka Suara soal Kesepakatan Dagang RI-AS Data Pribadi Diserahkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/24/320/3157794/menko-airlangga-buka-suara-soal-kesepakatan-dagang-ri-as-data-pribadi-diserahkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/07/24/320/3157794/menko-airlangga-buka-suara-soal-kesepakatan-dagang-ri-as-data-pribadi-diserahkan</guid><pubDate>Kamis 24 Juli 2025 20:47 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/24/320/3157794/menko_airlangga-Wkz7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/24/320/3157794/menko_airlangga-Wkz7_large.jpg</image><title>Menko Airlangga (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kesepakatan dalam pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) akan tetap mengacu pada aturan dan kedaulatan hukum nasional. Terutama pada&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).&#13;
&#13;
Dia menjamin seluruh bentuk pemrosesan data dalam kerja sama ekonomi digital dengan AS hanya akan dilakukan berdasarkan protokol yang disiapkan pemerintah Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Maka itu mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park,&amp;rdquo; kata Airlangga di Jakarta, Kamis (24/7/2025).&#13;
&#13;
Dia menuturkan, protokol itu tengah difinalisasi sebagai bagian dari komitmen Indonesia-AS dalam perjanjian tarif resiprokal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kesepakatan itu adalah untuk menyusun protokol perlindungan data pribadi lintas negara. Finalisasinya memberikan kepastian hukum yang sah bagi tata kelola data pribadi lintas negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka itu finalisasinya nanti bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara (cross border),&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya data yang diproses dalam kerja sama bukan data pemerintah, melainkan data masyarakat yang diunggah saat menggunakan layanan digital seperti email, Google, Bing, platform e-commerce, hingga sistem pembayaran internasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebetulnya data ini yang diisi masyarakat sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Namun lajut dia bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent dari masing-masing pribadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak ada pertukaran data antar-pemerintah,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan selama ini data lintas negara telah digunakan dalam berbagai transaksi Lebih digital, seperti penggunaan kartu kredit internasional maupun layanan berbasis komputasi awan (cloud computing).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, Indonesia menilai pentingnya membangun protokol perlindungan yang kuat,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, melalui laman resminya, Gedung Putih menyatakan AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi.&#13;
&#13;
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kesepakatan dalam pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) akan tetap mengacu pada aturan dan kedaulatan hukum nasional. Terutama pada&amp;nbsp;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).&#13;
&#13;
Dia menjamin seluruh bentuk pemrosesan data dalam kerja sama ekonomi digital dengan AS hanya akan dilakukan berdasarkan protokol yang disiapkan pemerintah Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Maka itu mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan oleh Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park,&amp;rdquo; kata Airlangga di Jakarta, Kamis (24/7/2025).&#13;
&#13;
Dia menuturkan, protokol itu tengah difinalisasi sebagai bagian dari komitmen Indonesia-AS dalam perjanjian tarif resiprokal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kesepakatan itu adalah untuk menyusun protokol perlindungan data pribadi lintas negara. Finalisasinya memberikan kepastian hukum yang sah bagi tata kelola data pribadi lintas negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka itu finalisasinya nanti bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara (cross border),&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya data yang diproses dalam kerja sama bukan data pemerintah, melainkan data masyarakat yang diunggah saat menggunakan layanan digital seperti email, Google, Bing, platform e-commerce, hingga sistem pembayaran internasional.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebetulnya data ini yang diisi masyarakat sendiri pada saat mereka mengakses program, tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Namun lajut dia bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh consent dari masing-masing pribadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak ada pertukaran data antar-pemerintah,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan selama ini data lintas negara telah digunakan dalam berbagai transaksi Lebih digital, seperti penggunaan kartu kredit internasional maupun layanan berbasis komputasi awan (cloud computing).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, Indonesia menilai pentingnya membangun protokol perlindungan yang kuat,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, melalui laman resminya, Gedung Putih menyatakan AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi.&#13;
&#13;
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
