<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bansos Dicabut Padahal Berhak, Buruan Lapor ke Kemensos dengan Bukti Lengkap</title><description>Jika ada yang merasa keberatan soal bansos, dia mempersilakan untuk melapor dengan melampirkan data-data lengkap.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/26/320/3158182/bansos-dicabut-padahal-berhak-buruan-lapor-ke-kemensos-dengan-bukti-lengkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/07/26/320/3158182/bansos-dicabut-padahal-berhak-buruan-lapor-ke-kemensos-dengan-bukti-lengkap"/><item><title>Bansos Dicabut Padahal Berhak, Buruan Lapor ke Kemensos dengan Bukti Lengkap</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/26/320/3158182/bansos-dicabut-padahal-berhak-buruan-lapor-ke-kemensos-dengan-bukti-lengkap</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/07/26/320/3158182/bansos-dicabut-padahal-berhak-buruan-lapor-ke-kemensos-dengan-bukti-lengkap</guid><pubDate>Sabtu 26 Juli 2025 12:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/26/320/3158182/bansos-OQMS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bansos Dicabut Padahal Berhak, Buruan Lapor ke Kemensos dengan Bukti Lengkap. (Foto: Okezone.com/Kemensos)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/26/320/3158182/bansos-OQMS_large.jpg</image><title>Bansos Dicabut Padahal Berhak, Buruan Lapor ke Kemensos dengan Bukti Lengkap. (Foto: Okezone.com/Kemensos)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan sosial (bansos) namun kini tak lagi mendapatkannya, bisa segera melapor ke Kementerian Sosial (Kemensos). Pasalnya, sejumlah penerima bansos telah dicoret karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.&#13;
&#13;
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan, jika ada yang merasa keberatan soal bansos, dia mempersilakan untuk melapor dengan melampirkan data-data lengkap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mohon, kalau ada keberatan, itu juga melampirkan bukti-bukti yang cukup agar bisa kami tindak lanjuti,&amp;rdquo; katanya, Sabtu (26/7/2025).&#13;
&#13;
Gus Ipul mengatakan, aduan dan data yang diterima Kemensos akan diverifikasi dan divalidasi. Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi pihak terakhir yang memvalidasi data tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami akan membantu pemutakhiran lewat sumber daya yang kami miliki,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, pencoretan bansos akan dilakukan jika keluarga penerima manfaat (KPM) dinilai telah naik kelas, yaitu hidup lebih sejahtera, berdaya, dan mandiri. Selanjutnya, bantuan akan dialihkan kepada yang berhak di desil 1 hingga desil 4 DTSEN.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan sosial (bansos) namun kini tak lagi mendapatkannya, bisa segera melapor ke Kementerian Sosial (Kemensos). Pasalnya, sejumlah penerima bansos telah dicoret karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.&#13;
&#13;
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan, jika ada yang merasa keberatan soal bansos, dia mempersilakan untuk melapor dengan melampirkan data-data lengkap.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mohon, kalau ada keberatan, itu juga melampirkan bukti-bukti yang cukup agar bisa kami tindak lanjuti,&amp;rdquo; katanya, Sabtu (26/7/2025).&#13;
&#13;
Gus Ipul mengatakan, aduan dan data yang diterima Kemensos akan diverifikasi dan divalidasi. Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi pihak terakhir yang memvalidasi data tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami akan membantu pemutakhiran lewat sumber daya yang kami miliki,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, pencoretan bansos akan dilakukan jika keluarga penerima manfaat (KPM) dinilai telah naik kelas, yaitu hidup lebih sejahtera, berdaya, dan mandiri. Selanjutnya, bantuan akan dialihkan kepada yang berhak di desil 1 hingga desil 4 DTSEN.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
