<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bantah Rampas Rekening Nganggur, PPATK: Negara Lindungi dari Potensi Tindak Pidana&amp;nbsp;</title><description>Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah jika disebutkan Negara telah merampas hak rakyat dengan cara memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3-12 Bulan. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/31/320/3159470/bantah-rampas-rekening-nganggur-ppatk-negara-lindungi-dari-potensi-tindak-pidana-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/07/31/320/3159470/bantah-rampas-rekening-nganggur-ppatk-negara-lindungi-dari-potensi-tindak-pidana-nbsp"/><item><title>Bantah Rampas Rekening Nganggur, PPATK: Negara Lindungi dari Potensi Tindak Pidana&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/31/320/3159470/bantah-rampas-rekening-nganggur-ppatk-negara-lindungi-dari-potensi-tindak-pidana-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/07/31/320/3159470/bantah-rampas-rekening-nganggur-ppatk-negara-lindungi-dari-potensi-tindak-pidana-nbsp</guid><pubDate>Kamis 31 Juli 2025 17:33 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/31/320/3159470/rekening_bank_ngaggur-oTRs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rekening Bank Ngaggur (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/31/320/3159470/rekening_bank_ngaggur-oTRs_large.jpg</image><title>Rekening Bank Ngaggur (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah jika disebutkan Negara telah merampas hak rakyat dengan cara memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3-12 Bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya nggak mungkin lah dirampas. ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana,&amp;quot; kata Ivan kepada iNews Media Group, Kamis (31/7/2025).&#13;
&#13;
Dia tak ingin rekening yang tidak aktif selama kurun waktu tersebut dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Misalnya, digunakan untuk bermain judi online (Judol).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ivan menegaskan kembali bahwa langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran Negara dalam menjaga hak warga, dalam kaitan ini pemilik rekening. Jika masyarakat ingin mengaktifkan kembali, mereka hanya perlu menghubungi bank atau PPATK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rekening dan uang 100% aman dan tidak berkurang,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah jika disebutkan Negara telah merampas hak rakyat dengan cara memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3-12 Bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya nggak mungkin lah dirampas. ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana,&amp;quot; kata Ivan kepada iNews Media Group, Kamis (31/7/2025).&#13;
&#13;
Dia tak ingin rekening yang tidak aktif selama kurun waktu tersebut dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Misalnya, digunakan untuk bermain judi online (Judol).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ivan menegaskan kembali bahwa langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran Negara dalam menjaga hak warga, dalam kaitan ini pemilik rekening. Jika masyarakat ingin mengaktifkan kembali, mereka hanya perlu menghubungi bank atau PPATK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rekening dan uang 100% aman dan tidak berkurang,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
