<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Emas Bebas Pajak PPh 22 Mulai 1 Agustus 2025</title><description>Pemerintah menunjuk LJK Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, dengan tarif 0,25% untuk impor emas batangan&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/31/320/3159548/beli-emas-bebas-pajak-pph-22-mulai-1-agustus-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/07/31/320/3159548/beli-emas-bebas-pajak-pph-22-mulai-1-agustus-2025"/><item><title>Beli Emas Bebas Pajak PPh 22 Mulai 1 Agustus 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/07/31/320/3159548/beli-emas-bebas-pajak-pph-22-mulai-1-agustus-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/07/31/320/3159548/beli-emas-bebas-pajak-pph-22-mulai-1-agustus-2025</guid><pubDate>Kamis 31 Juli 2025 21:36 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/07/31/320/3159548/emas-CI1B_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 (Foto :Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/07/31/320/3159548/emas-CI1B_large.jpg</image><title>Pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 (Foto :Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kepastian ini tertuang dalam dua regulasi baru, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan kebijakan ini bertujuan menyederhanakan regulasi, menghapus tumpang tindih aturan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha emas maupun konsumen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebelumnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, sementara LJK Bullion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama. Ketentuan baru ini menghilangkan potensi tumpang tindih,&amp;rdquo; ujar Yoga dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (31/7/2025).&#13;
&#13;
Dalam PMK-51/2025, pemerintah menunjuk LJK Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, dengan tarif 0,25% untuk impor emas batangan. Namun, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari Bank Bullion tidak dikenakan PPh Pasal 22.&#13;
&#13;
Sementara itu, PMK-52/2025 mengatur bahwa penjualan emas batangan oleh pengusaha emas atau pabrikan kepada konsumen akhir juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22.&#13;
&#13;
Ketentuan ini berlaku pula untuk wajib pajak UMKM dengan PPh final, wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, penjualan kepada Bank Indonesia, penjualan melalui pasar fisik emas digital, serta penjualan kepada LJK Bullion.&#13;
&#13;
Untuk penjualan emas batangan oleh masyarakat ke LJK Bullion, transaksi hingga Rp10 juta tidak dipungut PPh Pasal 22.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, bila nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bullion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.&#13;
&#13;
Yoga menegaskan bahwa ketentuan baru ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian regulasi agar tidak terjadi pengenaan ganda.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha bullion dan emas batangan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Informasi lebih lengkap mengenai PMK-51/2025 dan PMK-52/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kepastian ini tertuang dalam dua regulasi baru, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan kebijakan ini bertujuan menyederhanakan regulasi, menghapus tumpang tindih aturan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha emas maupun konsumen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebelumnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, sementara LJK Bullion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama. Ketentuan baru ini menghilangkan potensi tumpang tindih,&amp;rdquo; ujar Yoga dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (31/7/2025).&#13;
&#13;
Dalam PMK-51/2025, pemerintah menunjuk LJK Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, dengan tarif 0,25% untuk impor emas batangan. Namun, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari Bank Bullion tidak dikenakan PPh Pasal 22.&#13;
&#13;
Sementara itu, PMK-52/2025 mengatur bahwa penjualan emas batangan oleh pengusaha emas atau pabrikan kepada konsumen akhir juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22.&#13;
&#13;
Ketentuan ini berlaku pula untuk wajib pajak UMKM dengan PPh final, wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, penjualan kepada Bank Indonesia, penjualan melalui pasar fisik emas digital, serta penjualan kepada LJK Bullion.&#13;
&#13;
Untuk penjualan emas batangan oleh masyarakat ke LJK Bullion, transaksi hingga Rp10 juta tidak dipungut PPh Pasal 22.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, bila nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bullion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.&#13;
&#13;
Yoga menegaskan bahwa ketentuan baru ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian regulasi agar tidak terjadi pengenaan ganda.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha bullion dan emas batangan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Informasi lebih lengkap mengenai PMK-51/2025 dan PMK-52/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
