<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: Kemajuan Teknologi Jadi Celah Masuknya Pinjol Ilegal Server Luar Negeri</title><description>Perkembangan teknologi terkini dengan akses internet tanpa batas dinilai membuat celah pelaku usaha server luar negeri dalam melakukan kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/02/320/3159965/ojk-kemajuan-teknologi-jadi-celah-masuknya-pinjol-ilegal-server-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/02/320/3159965/ojk-kemajuan-teknologi-jadi-celah-masuknya-pinjol-ilegal-server-luar-negeri"/><item><title>OJK: Kemajuan Teknologi Jadi Celah Masuknya Pinjol Ilegal Server Luar Negeri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/02/320/3159965/ojk-kemajuan-teknologi-jadi-celah-masuknya-pinjol-ilegal-server-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/02/320/3159965/ojk-kemajuan-teknologi-jadi-celah-masuknya-pinjol-ilegal-server-luar-negeri</guid><pubDate>Sabtu 02 Agustus 2025 16:41 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/02/320/3159965/pinjol_ilegal-Q9jo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pinjol Ilegal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/02/320/3159965/pinjol_ilegal-Q9jo_large.jpg</image><title>Pinjol Ilegal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perkembangan teknologi terkini dengan akses internet tanpa batas dinilai membuat celah pelaku usaha server luar negeri dalam melakukan kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.&#13;
&#13;
Hal tersebut berlangsung di tengah kondisi masyarakat RI yang belum sepenuhnya memahami legalitas entitas peminjam.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal ini juga dipicu literasi keuangan yang rendah dari masyarakat RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless semakin memudahkan para pelaku yang berasal di luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia,&amp;quot; kata Friderica atau Kiki dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).&#13;
&#13;
Menurut Friderica, banyak masyarakat Indonesia belum memahami secara utuh perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, terutama dari sisi risiko yang menyangkut bunga tinggi, teror penagihan, maupun potensi penyalahgunaan data pribadi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketidaktahuan ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menawarkan layanan keuangan ilegal melalui saluran digital.&#13;
&#13;
Dengan banyaknya masyarakat yang masih menggunakan platform ilegal, Indonesia dinilai masih menjadi sasaran empuk bagi pelaku keuangan ilegal lintas negara.&#13;
&#13;
Kiki menegaskan hal ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tantangan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko digital.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia, maka Indonesia masih menjadi target para pelaku kegiatan ilegal termasuk pinjol ilegal,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Perkembangan teknologi terkini dengan akses internet tanpa batas dinilai membuat celah pelaku usaha server luar negeri dalam melakukan kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.&#13;
&#13;
Hal tersebut berlangsung di tengah kondisi masyarakat RI yang belum sepenuhnya memahami legalitas entitas peminjam.&#13;
&#13;
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal ini juga dipicu literasi keuangan yang rendah dari masyarakat RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless semakin memudahkan para pelaku yang berasal di luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia,&amp;quot; kata Friderica atau Kiki dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).&#13;
&#13;
Menurut Friderica, banyak masyarakat Indonesia belum memahami secara utuh perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, terutama dari sisi risiko yang menyangkut bunga tinggi, teror penagihan, maupun potensi penyalahgunaan data pribadi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketidaktahuan ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menawarkan layanan keuangan ilegal melalui saluran digital.&#13;
&#13;
Dengan banyaknya masyarakat yang masih menggunakan platform ilegal, Indonesia dinilai masih menjadi sasaran empuk bagi pelaku keuangan ilegal lintas negara.&#13;
&#13;
Kiki menegaskan hal ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tantangan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko digital.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia, maka Indonesia masih menjadi target para pelaku kegiatan ilegal termasuk pinjol ilegal,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
