<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Klaim Lahan Nganggur sebagai Warisan, Menteri Nusron: Emang Mbahmu Bisa Buat Tanah?</title><description>Lahan yang dibiarkan tidak digunakan atau tidak ada aktivitas selama dua tahun akan diambil alih negara.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/08/470/3161155/klaim-lahan-nganggur-sebagai-warisan-menteri-nusron-emang-mbahmu-bisa-buat-tanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/08/470/3161155/klaim-lahan-nganggur-sebagai-warisan-menteri-nusron-emang-mbahmu-bisa-buat-tanah"/><item><title>Klaim Lahan Nganggur sebagai Warisan, Menteri Nusron: Emang Mbahmu Bisa Buat Tanah?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/08/470/3161155/klaim-lahan-nganggur-sebagai-warisan-menteri-nusron-emang-mbahmu-bisa-buat-tanah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/08/470/3161155/klaim-lahan-nganggur-sebagai-warisan-menteri-nusron-emang-mbahmu-bisa-buat-tanah</guid><pubDate>Jum'at 08 Agustus 2025 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Zefanya Hillary Siwalette</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/07/470/3161155/tanah-V78R_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Orang itu hanya menguasai karena negara memberikan hak kepemilikan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/07/470/3161155/tanah-V78R_large.png</image><title>Orang itu hanya menguasai karena negara memberikan hak kepemilikan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, lahan yang dibiarkan tidak digunakan atau tidak ada aktivitas selama dua tahun akan diambil alih negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tanah itu tidak ada yang memiliki, tanah itu milik negara. Orang itu hanya menguasai karena negara memberikan hak kepemilikan,&amp;rdquo; ujar Nusron.&#13;
&#13;
Dia menanggapi alasan sebagian masyarakat yang mengklaim tanah sebagai warisan leluhur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?&amp;rdquo; lanjutnya retoris.&#13;
&#13;
Nusron menekankan, status kepemilikan masyarakat atas tanah tidak bersifat absolut, melainkan hanya hak penguasaan selama digunakan dan dimanfaatkan. Jika tidak, negara berhak mencabut hak tersebut.&#13;
&#13;
Pemerintah saat ini tengah memantau sedikitnya 100 ribu hektare tanah yang terindikasi sebagai tanah terlantar. Namun, proses penetapan tanah terlantar tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah membutuhkan waktu sekitar 587 hari atau hampir dua tahun untuk menetapkannya sebagai tanah yang bisa diambil negara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Proses tersebut dimulai dari surat peringatan pertama selama 180 hari, lalu peringatan kedua selama 90 hari, dilanjutkan evaluasi 2 minggu. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, peringatan ketiga diberikan selama 45 hari, kemudian dievaluasi kembali selama 2 minggu. Terakhir, surat peringatan ketiga diberikan selama 30 hari. Setelah rangkaian peringatan dan evaluasi selesai, barulah dilakukan rapat penetapan tanah terlantar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau sudah semua itu dijalankan dan tetap tidak dimanfaatkan, ya kita ambil. Negara berhak. Tidak bisa seenaknya klaim ini warisan mbah,&amp;rdquo; pungkas Nusron.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, lahan yang dibiarkan tidak digunakan atau tidak ada aktivitas selama dua tahun akan diambil alih negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tanah itu tidak ada yang memiliki, tanah itu milik negara. Orang itu hanya menguasai karena negara memberikan hak kepemilikan,&amp;rdquo; ujar Nusron.&#13;
&#13;
Dia menanggapi alasan sebagian masyarakat yang mengklaim tanah sebagai warisan leluhur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?&amp;rdquo; lanjutnya retoris.&#13;
&#13;
Nusron menekankan, status kepemilikan masyarakat atas tanah tidak bersifat absolut, melainkan hanya hak penguasaan selama digunakan dan dimanfaatkan. Jika tidak, negara berhak mencabut hak tersebut.&#13;
&#13;
Pemerintah saat ini tengah memantau sedikitnya 100 ribu hektare tanah yang terindikasi sebagai tanah terlantar. Namun, proses penetapan tanah terlantar tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah membutuhkan waktu sekitar 587 hari atau hampir dua tahun untuk menetapkannya sebagai tanah yang bisa diambil negara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Proses tersebut dimulai dari surat peringatan pertama selama 180 hari, lalu peringatan kedua selama 90 hari, dilanjutkan evaluasi 2 minggu. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, peringatan ketiga diberikan selama 45 hari, kemudian dievaluasi kembali selama 2 minggu. Terakhir, surat peringatan ketiga diberikan selama 30 hari. Setelah rangkaian peringatan dan evaluasi selesai, barulah dilakukan rapat penetapan tanah terlantar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau sudah semua itu dijalankan dan tetap tidak dimanfaatkan, ya kita ambil. Negara berhak. Tidak bisa seenaknya klaim ini warisan mbah,&amp;rdquo; pungkas Nusron.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
