<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BSU Guru Honorer 2025 Kapan Cair? Ini Besaran Jumlahnya dan Cara Cek Penerimanya&amp;nbsp;</title><description>Informasi lengkap mengenai BSU Guru Honorer 2025: jadwal pencairan, besaran dana, cara cek status penerima, dan persyaratan aktivasi rekening. Bantuan ini diharapkan meringankan beban ekonomi guru non-ASN.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/14/320/3162869/bsu-guru-honorer-2025-kapan-cair-ini-besaran-jumlahnya-dan-cara-cek-penerimanya-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/14/320/3162869/bsu-guru-honorer-2025-kapan-cair-ini-besaran-jumlahnya-dan-cara-cek-penerimanya-nbsp"/><item><title>BSU Guru Honorer 2025 Kapan Cair? Ini Besaran Jumlahnya dan Cara Cek Penerimanya&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/14/320/3162869/bsu-guru-honorer-2025-kapan-cair-ini-besaran-jumlahnya-dan-cara-cek-penerimanya-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/14/320/3162869/bsu-guru-honorer-2025-kapan-cair-ini-besaran-jumlahnya-dan-cara-cek-penerimanya-nbsp</guid><pubDate>Kamis 14 Agustus 2025 22:07 WIB</pubDate><dc:creator>Zefanya Hillary Siwalette</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/14/320/3162869/bsu_untuk_guru-Dabo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BSU untuk Guru (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/14/320/3162869/bsu_untuk_guru-Dabo_large.jpg</image><title>BSU untuk Guru (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; BSU guru honorer 2025 kapan cair? Ini besaran jumlahnya dan cara cek penerimanya. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan bagi tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.&#13;
&#13;
Bantuan ini terdiri dari dua jenis, yakni insentif guru non-ASN dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menjelaskan insentif untuk guru non-ASN diberikan sebesar Rp2,1 juta per tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jumlah tersebut dihitung dari Rp300.000 per bulan selama tujuh bulan dan pencairannya dilakukan sekaligus. Sementara itu, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan. Totalnya mencapai Rp600.000.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BSU Rp300.000 kali dua bulan, totalnya Rp600.000,&amp;rdquo; ujar Suharti di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta.&#13;
&#13;
Mekanisme Penyaluran&#13;
&#13;
Mengutip akun resmi Instagram @kemendikbudristek, dana bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima. Rekening dibuatkan oleh Kemendikbudristek dan wajib diaktivasi paling lambat 30 Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Apabila rekening tidak diaktivasi sesuai batas waktu, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara. Untuk aktivasi rekening, guru penerima harus menyiapkan dokumen seperti.&#13;
&#13;
Kartu Tanda Penduduk (KTP)&#13;
&#13;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)&#13;
&#13;
Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK&#13;
&#13;
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah&#13;
&#13;
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (diunduh dari Info GTK dan ditandatangani dengan materai Rp10.000)&#13;
&#13;
Cara Cek Status Penerima BSU dan Insentif&#13;
&#13;
Guru dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ dengan langkah berikut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Buka laman resmi Info GTK.&#13;
&#13;
Login menggunakan akun PTK Dapodik.&#13;
&#13;
Masukkan kode captcha yang tampil.&#13;
&#13;
Klik tombol &amp;ldquo;Login&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
Verifikasi data pribadi dan kepegawaian.&#13;
&#13;
Periksa status tunjangan dan notifikasi insentif.&#13;
Jika terdaftar sebagai penerima, segera aktivasi rekening sebelum batas waktu.&#13;
&#13;
Apabila ditemukan kesalahan data, guru disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan di sistem Dapodik. Kesalahan data dapat menghambat pencairan bantuan.&#13;
&#13;
Bantuan insentif dan BSU ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para guru non-ASN dan tenaga pendidik PAUD non-formal. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik dan memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; BSU guru honorer 2025 kapan cair? Ini besaran jumlahnya dan cara cek penerimanya. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan bagi tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.&#13;
&#13;
Bantuan ini terdiri dari dua jenis, yakni insentif guru non-ASN dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menjelaskan insentif untuk guru non-ASN diberikan sebesar Rp2,1 juta per tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jumlah tersebut dihitung dari Rp300.000 per bulan selama tujuh bulan dan pencairannya dilakukan sekaligus. Sementara itu, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan. Totalnya mencapai Rp600.000.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BSU Rp300.000 kali dua bulan, totalnya Rp600.000,&amp;rdquo; ujar Suharti di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta.&#13;
&#13;
Mekanisme Penyaluran&#13;
&#13;
Mengutip akun resmi Instagram @kemendikbudristek, dana bantuan ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima. Rekening dibuatkan oleh Kemendikbudristek dan wajib diaktivasi paling lambat 30 Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Apabila rekening tidak diaktivasi sesuai batas waktu, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara. Untuk aktivasi rekening, guru penerima harus menyiapkan dokumen seperti.&#13;
&#13;
Kartu Tanda Penduduk (KTP)&#13;
&#13;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)&#13;
&#13;
Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK&#13;
&#13;
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah&#13;
&#13;
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (diunduh dari Info GTK dan ditandatangani dengan materai Rp10.000)&#13;
&#13;
Cara Cek Status Penerima BSU dan Insentif&#13;
&#13;
Guru dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ dengan langkah berikut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Buka laman resmi Info GTK.&#13;
&#13;
Login menggunakan akun PTK Dapodik.&#13;
&#13;
Masukkan kode captcha yang tampil.&#13;
&#13;
Klik tombol &amp;ldquo;Login&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
Verifikasi data pribadi dan kepegawaian.&#13;
&#13;
Periksa status tunjangan dan notifikasi insentif.&#13;
Jika terdaftar sebagai penerima, segera aktivasi rekening sebelum batas waktu.&#13;
&#13;
Apabila ditemukan kesalahan data, guru disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan di sistem Dapodik. Kesalahan data dapat menghambat pencairan bantuan.&#13;
&#13;
Bantuan insentif dan BSU ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para guru non-ASN dan tenaga pendidik PAUD non-formal. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik dan memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
