<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Gaji Anggota DPR Naik Jadi Rp3 Juta per Hari, Ini Faktanya</title><description>Gaji anggota DPR 2024-2029 dikabarkan naik menjadi Rp3 juta per hari atau per bulan bisa mencapai Rp90 juta. Kabar ini viral di media sosial dari pernyataan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/18/320/3163581/heboh-gaji-anggota-dpr-naik-jadi-rp3-juta-per-hari-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/18/320/3163581/heboh-gaji-anggota-dpr-naik-jadi-rp3-juta-per-hari-ini-faktanya"/><item><title>Heboh Gaji Anggota DPR Naik Jadi Rp3 Juta per Hari, Ini Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/18/320/3163581/heboh-gaji-anggota-dpr-naik-jadi-rp3-juta-per-hari-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/18/320/3163581/heboh-gaji-anggota-dpr-naik-jadi-rp3-juta-per-hari-ini-faktanya</guid><pubDate>Senin 18 Agustus 2025 07:06 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/18/320/3163581/puan-Ysu0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Heboh Gaji Anggota DPR Naik Jadi Rp3 Juta per Hari, Ini Faktanya (Foto: Ketua DPR Puan Maharani/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/18/320/3163581/puan-Ysu0_large.jpg</image><title>Heboh Gaji Anggota DPR Naik Jadi Rp3 Juta per Hari, Ini Faktanya (Foto: Ketua DPR Puan Maharani/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gaji anggota DPR 2024-2029 dikabarkan naik menjadi Rp3 juta per hari atau per bulan bisa mencapai Rp90 juta. Kabar ini viral di media sosial dari pernyataan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebut gaji bersih anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp100 juta tiap bulan.&#13;
&#13;
Kenaikan gaji anggota DPR dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah jabatan melainkan diganti uang Rp50 juta.&#13;
&#13;
Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar kenaikan gaji anggota DPR yang menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Enggak ada kenaikan,&amp;quot; tegas Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/7/2025).&#13;
&#13;
Puan menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, tetapi saat ini ada kompensasi berupa uang lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu terkait rumah dinas DPR, Puan menegaskan rumah tersebut sudah tidak diberikan sebab telah dikembalikan kepada negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Puan menjelaskan tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,&amp;quot; kata Puan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekedar informasi, pada 4 Oktober 2024, Sekjen DPR Indra Iskandar mengumumkan anggota DPR RI periode 2024&amp;ndash;2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.&#13;
&#13;
Kebijakan itu diketahui publik sehari sebelumnya sebagaimana merujuk pada informasi yang termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.&#13;
&#13;
Surat itu yang diteken pada 25 September 2024 memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Gaji anggota DPR 2024-2029 dikabarkan naik menjadi Rp3 juta per hari atau per bulan bisa mencapai Rp90 juta. Kabar ini viral di media sosial dari pernyataan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebut gaji bersih anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp100 juta tiap bulan.&#13;
&#13;
Kenaikan gaji anggota DPR dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah jabatan melainkan diganti uang Rp50 juta.&#13;
&#13;
Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar kenaikan gaji anggota DPR yang menjadi Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Enggak ada kenaikan,&amp;quot; tegas Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/7/2025).&#13;
&#13;
Puan menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, tetapi saat ini ada kompensasi berupa uang lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu terkait rumah dinas DPR, Puan menegaskan rumah tersebut sudah tidak diberikan sebab telah dikembalikan kepada negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Puan menjelaskan tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,&amp;quot; kata Puan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekedar informasi, pada 4 Oktober 2024, Sekjen DPR Indra Iskandar mengumumkan anggota DPR RI periode 2024&amp;ndash;2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.&#13;
&#13;
Kebijakan itu diketahui publik sehari sebelumnya sebagaimana merujuk pada informasi yang termuat dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota.&#13;
&#13;
Surat itu yang diteken pada 25 September 2024 memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
