<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Parah, Wamenaker Temukan Pekerja yang Magang 9 Tahun di Cikarang</title><description>Immanuel Ebenezer menemukan praktik magang bertahun-tahun di Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/18/320/3163629/parah-wamenaker-temukan-pekerja-yang-magang-9-tahun-di-cikarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/18/320/3163629/parah-wamenaker-temukan-pekerja-yang-magang-9-tahun-di-cikarang"/><item><title>Parah, Wamenaker Temukan Pekerja yang Magang 9 Tahun di Cikarang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/18/320/3163629/parah-wamenaker-temukan-pekerja-yang-magang-9-tahun-di-cikarang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/18/320/3163629/parah-wamenaker-temukan-pekerja-yang-magang-9-tahun-di-cikarang</guid><pubDate>Senin 18 Agustus 2025 11:06 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/18/320/3163629/wamenaker-0d6C_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Parah, Wamenaker Temukan Pekerja yang Magang 9 Tahun di Cikarang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/18/320/3163629/wamenaker-0d6C_large.jpg</image><title>Parah, Wamenaker Temukan Pekerja yang Magang 9 Tahun di Cikarang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menemukan praktik magang bertahun-tahun di PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat melakukan tinjauan ke perusahaan tersebut, Bahkan Wamenaker menemukan adanya pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian kerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,&amp;quot; ujar Wamenaker dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (18/8/2025).&#13;
&#13;
Wamenaker juga menegaskan bahwa segala bentuk pungutan kepada pencari kerja merupakan tindakan kriminal, serta meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik tersebut. Menurutnya, negara hadir untuk melindungi tenaga kerja.&#13;
&#13;
Menurut Wamenaker, masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan bukan fokus utama, melainkan perlindungan terhadap hak pekerja. &amp;quot;Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wamenaker menekankan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Cikarang, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menilai hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia dan menegaskan bahwa negara akan membina perusahaan selama mereka berkomitmen untuk memperbaiki diri.&#13;
&#13;
Dia menyatakan bahwa perwakilan manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja dan berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai arahan pemerintah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menemukan praktik magang bertahun-tahun di PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat melakukan tinjauan ke perusahaan tersebut, Bahkan Wamenaker menemukan adanya pekerja yang berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun tanpa kepastian kerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Praktik ini tidak boleh terjadi lagi. PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen mengakhiri sistem magang berkepanjangan,&amp;quot; ujar Wamenaker dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (18/8/2025).&#13;
&#13;
Wamenaker juga menegaskan bahwa segala bentuk pungutan kepada pencari kerja merupakan tindakan kriminal, serta meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan praktik tersebut. Menurutnya, negara hadir untuk melindungi tenaga kerja.&#13;
&#13;
Menurut Wamenaker, masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan bukan fokus utama, melainkan perlindungan terhadap hak pekerja. &amp;quot;Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wamenaker menekankan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Cikarang, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menilai hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan di seluruh wilayah hukum Indonesia dan menegaskan bahwa negara akan membina perusahaan selama mereka berkomitmen untuk memperbaiki diri.&#13;
&#13;
Dia menyatakan bahwa perwakilan manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan status pekerja dan berjanji akan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di perusahaan sesuai arahan pemerintah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
