<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bos Danantara Pastikan Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Tantiem, Direksi Gigit Jari</title><description>Danantara Indonesia memastikan komisaris BUMN tidak lagi mendapatkan tantiem. Sementara, untuk direksi hanya didasarkan dari operasional.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/20/320/3164107/bos-danantara-pastikan-komisaris-bumn-tak-lagi-dapat-tantiem-direksi-gigit-jari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/20/320/3164107/bos-danantara-pastikan-komisaris-bumn-tak-lagi-dapat-tantiem-direksi-gigit-jari"/><item><title> Bos Danantara Pastikan Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Tantiem, Direksi Gigit Jari</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/20/320/3164107/bos-danantara-pastikan-komisaris-bumn-tak-lagi-dapat-tantiem-direksi-gigit-jari</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/20/320/3164107/bos-danantara-pastikan-komisaris-bumn-tak-lagi-dapat-tantiem-direksi-gigit-jari</guid><pubDate>Rabu 20 Agustus 2025 09:43 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/20/320/3164107/rosan-tzvM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Bos Danantara Pastikan Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Tantiem, Direksi Gigit Jari (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/20/320/3164107/rosan-tzvM_large.jpg</image><title> Bos Danantara Pastikan Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Tantiem, Direksi Gigit Jari (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Danantara Indonesia memastikan komisaris BUMN tidak lagi mendapatkan tantiem. Sementara, untuk direksi hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan perusahaan.&#13;
&#13;
Hal ini merupakan tindak lanjut dari aturan terkait pemberian tantiem atau insentif terhadap direksi dan komisaris BUMN yang sudah dijalankan.&#13;
&#13;
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, peraturan itu sudah mulai diberlakukan usai dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan,&amp;rdquo; ujar Rosan saat ditemui seusai Rapat Tertutup bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Berdasarkan peraturan tersebut, Rosan memastikan bahwa komisaris di BUMN tidak akan mendapatkan tantiem atau insentif sama sekali. &amp;ldquo;Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,&amp;rdquo; ujar Rosan.&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk jajaran direksi BUMN pemberian tantiem atau insentif hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan perusahaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan,&amp;rdquo; ujar Rosan.&#13;
&#13;
Sementara itu, Rosan memastikan bahwa pemangkasan jumlah komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN menjadi maksimal sebanyak enam komisaris, juga sudah mulai diterapkan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi lima, jadi enam. Jadi sudah kita jalankan juga,&amp;rdquo; ujar Rosan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidatonya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan memerintahkan Danantara Indonesia untuk menghapus tantiem direksi-direksi BUMN apabila perusahaan yang mereka pimpin merugi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,&amp;quot; kata Presiden Prabowo dilansir Antara.&#13;
&#13;
Dia juga memerintahkan Danantara Indonesia untuk membereskan perusahaan-perusahaan BUMN-BUMN, salah satunya yaitu memangkas jumlah komisaris menjadi maksimal sebanyak enam komisaris.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya, pengelolaannya secara, tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5,&amp;quot; ujar Presiden.&#13;
&#13;
Melansir Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan&#13;
&#13;
Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).&#13;
&#13;
Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Danantara Indonesia memastikan komisaris BUMN tidak lagi mendapatkan tantiem. Sementara, untuk direksi hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan perusahaan.&#13;
&#13;
Hal ini merupakan tindak lanjut dari aturan terkait pemberian tantiem atau insentif terhadap direksi dan komisaris BUMN yang sudah dijalankan.&#13;
&#13;
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, peraturan itu sudah mulai diberlakukan usai dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan,&amp;rdquo; ujar Rosan saat ditemui seusai Rapat Tertutup bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Berdasarkan peraturan tersebut, Rosan memastikan bahwa komisaris di BUMN tidak akan mendapatkan tantiem atau insentif sama sekali. &amp;ldquo;Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,&amp;rdquo; ujar Rosan.&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk jajaran direksi BUMN pemberian tantiem atau insentif hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan perusahaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan,&amp;rdquo; ujar Rosan.&#13;
&#13;
Sementara itu, Rosan memastikan bahwa pemangkasan jumlah komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN menjadi maksimal sebanyak enam komisaris, juga sudah mulai diterapkan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi lima, jadi enam. Jadi sudah kita jalankan juga,&amp;rdquo; ujar Rosan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidatonya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan memerintahkan Danantara Indonesia untuk menghapus tantiem direksi-direksi BUMN apabila perusahaan yang mereka pimpin merugi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,&amp;quot; kata Presiden Prabowo dilansir Antara.&#13;
&#13;
Dia juga memerintahkan Danantara Indonesia untuk membereskan perusahaan-perusahaan BUMN-BUMN, salah satunya yaitu memangkas jumlah komisaris menjadi maksimal sebanyak enam komisaris.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya memberi tugas kepada Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN-BUMN kita. Tadinya, pengelolaannya secara, tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5,&amp;quot; ujar Presiden.&#13;
&#13;
Melansir Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan&#13;
&#13;
Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).&#13;
&#13;
Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
