<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wamendagri: Ada 104 Daerah Naikkan Pajak</title><description>Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan ada 104 daerah yang turut menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari jumlah itu, sebanyak 20 daerah menaikan tarif PBB-P2 di atas 100%.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/20/320/3164140/wamendagri-ada-104-daerah-naikkan-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/20/320/3164140/wamendagri-ada-104-daerah-naikkan-pajak"/><item><title>Wamendagri: Ada 104 Daerah Naikkan Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/20/320/3164140/wamendagri-ada-104-daerah-naikkan-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/20/320/3164140/wamendagri-ada-104-daerah-naikkan-pajak</guid><pubDate>Rabu 20 Agustus 2025 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/20/320/3164140/pajak_di_daerah_naik-PTE0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak di Daerah Naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/20/320/3164140/pajak_di_daerah_naik-PTE0_large.jpg</image><title>Pajak di Daerah Naik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan ada 104 daerah yang turut menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari jumlah itu, sebanyak 20 daerah menaikan tarif PBB-P2 di atas 100%.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan data yang kami miliki teman-teman sekalian, sebetulnya kalau kita lihat ada 104 daerah yang memang mengalami kenaikan PBB-P2 ada 104 begitu. Nah 20 daerahnya itu kenaikannya di atas 100%&amp;quot; kata Bima kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).&#13;
&#13;
Bima berkata, hanya 3 dari 20 daerah yang naikan tarif PBB-P2 di atas 100% pada 2025. Sementara 17 daerah lainnya, menerbitkan kenaikan tarif PBB-P2 sebelum 2025 atau kepala daerah periode sebelumnya.&#13;
&#13;
Dari data tersebut, Bima menegaskan, kenaikan tarif PBB-P2 bukanlah dipicu dari dampak efisiensi anggaran Pemerintah Pusat. Ia menikai, keputusan kepala daerah untuk menaikan tarif PBB-P2 akibat ketidakcermatan dalam melakukan proses sosialisasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian juga ada kekurang akuratan dalam membaca kemampuan masyarakat sehingga ada beberapa daerah yang kemudian mengalami dinamisasi,&amp;quot; ujar Bima.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Bima mengklaim, Mendagri Tito Karnavian telah meminta kepala daerah yang menaikan tarif PBB-P2 bisa mengevaluasi kebijakan. Bahkan, ia menyebut, Tito telah menebitkan SE Mendagri untuk evaluasi kenaikan tarif PBB-P2.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kan sudah minta dievaluasi Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,&amp;quot; ucap Bima.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa meberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan ada 104 daerah yang turut menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari jumlah itu, sebanyak 20 daerah menaikan tarif PBB-P2 di atas 100%.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan data yang kami miliki teman-teman sekalian, sebetulnya kalau kita lihat ada 104 daerah yang memang mengalami kenaikan PBB-P2 ada 104 begitu. Nah 20 daerahnya itu kenaikannya di atas 100%&amp;quot; kata Bima kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).&#13;
&#13;
Bima berkata, hanya 3 dari 20 daerah yang naikan tarif PBB-P2 di atas 100% pada 2025. Sementara 17 daerah lainnya, menerbitkan kenaikan tarif PBB-P2 sebelum 2025 atau kepala daerah periode sebelumnya.&#13;
&#13;
Dari data tersebut, Bima menegaskan, kenaikan tarif PBB-P2 bukanlah dipicu dari dampak efisiensi anggaran Pemerintah Pusat. Ia menikai, keputusan kepala daerah untuk menaikan tarif PBB-P2 akibat ketidakcermatan dalam melakukan proses sosialisasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian juga ada kekurang akuratan dalam membaca kemampuan masyarakat sehingga ada beberapa daerah yang kemudian mengalami dinamisasi,&amp;quot; ujar Bima.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Bima mengklaim, Mendagri Tito Karnavian telah meminta kepala daerah yang menaikan tarif PBB-P2 bisa mengevaluasi kebijakan. Bahkan, ia menyebut, Tito telah menebitkan SE Mendagri untuk evaluasi kenaikan tarif PBB-P2.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kan sudah minta dievaluasi Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi,&amp;quot; ucap Bima.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa meberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
