<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usulan Gerbong Khusus Merokok Ngawur</title><description>YLKI mengecam usulan gerbong khusus merokok di kereta api sebagai usulan &amp;#39;ngawur&amp;#39; yang melanggar UU dan PP tentang Kawasan Tanpa Rokok. YLKI meminta KAI untuk mengabaikan usulan tersebut dan tetap menjaga kualitas layanan dengan kebijakan bebas asap rokok.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/21/320/3164490/usulan-gerbong-khusus-merokok-ngawur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/21/320/3164490/usulan-gerbong-khusus-merokok-ngawur"/><item><title>Usulan Gerbong Khusus Merokok Ngawur</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/21/320/3164490/usulan-gerbong-khusus-merokok-ngawur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/21/320/3164490/usulan-gerbong-khusus-merokok-ngawur</guid><pubDate>Kamis 21 Agustus 2025 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/21/320/3164490/kereta-4jaA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gerbong khusus merokok pada rangkaian kereta api merupakan usulan ngawur. (Foto: Okezone.com/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/21/320/3164490/kereta-4jaA_large.jpg</image><title>Gerbong khusus merokok pada rangkaian kereta api merupakan usulan ngawur. (Foto: Okezone.com/Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai gerbong khusus merokok pada rangkaian kereta api merupakan usulan ngawur. Sebab, usulan itu menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang jelas di dalamnya dinyatakan angkutan umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok.&#13;
&#13;
Selain itu, YLKI menilai menyediakan gerbong khusus merokok dapat menurunkan kualitas pelayanan KAI yang sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan bahwa penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek, khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan,&amp;quot; ujar Ketua YLKI Niti Emiliana, Kamis (21/8/2025).&#13;
&#13;
Niti menilai usulan menyediakan gerbong khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen, malah menurunkannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.&#13;
&#13;
Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun tertentu, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai gerbong khusus merokok pada rangkaian kereta api merupakan usulan ngawur. Sebab, usulan itu menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang jelas di dalamnya dinyatakan angkutan umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok.&#13;
&#13;
Selain itu, YLKI menilai menyediakan gerbong khusus merokok dapat menurunkan kualitas pelayanan KAI yang sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan bahwa penumpang yang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek, khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan,&amp;quot; ujar Ketua YLKI Niti Emiliana, Kamis (21/8/2025).&#13;
&#13;
Niti menilai usulan menyediakan gerbong khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen, malah menurunkannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.&#13;
&#13;
Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun tertentu, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
