<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asumsi Makro RAPBN Disepakati, Ini Dia Target Ekonomi Prabowo di 2026</title><description>Pemerintah dan DPR menyepakati asumsi makro ekonomi dalam RAPBN 2026, termasuk pertumbuhan ekonomi 5,4%, inflasi 2,5%, dan nilai tukar Rp16.500 per dolar AS. Target pembangunan juga ditetapkan, seperti penurunan pengangguran dan kemiskinan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/22/320/3164804/asumsi-makro-rapbn-disepakati-ini-dia-target-ekonomi-prabowo-di-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/22/320/3164804/asumsi-makro-rapbn-disepakati-ini-dia-target-ekonomi-prabowo-di-2026"/><item><title>Asumsi Makro RAPBN Disepakati, Ini Dia Target Ekonomi Prabowo di 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/22/320/3164804/asumsi-makro-rapbn-disepakati-ini-dia-target-ekonomi-prabowo-di-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/22/320/3164804/asumsi-makro-rapbn-disepakati-ini-dia-target-ekonomi-prabowo-di-2026</guid><pubDate>Jum'at 22 Agustus 2025 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/22/320/3164804/presiden_prabowo-PSXt_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Prabowo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/22/320/3164804/presiden_prabowo-PSXt_large.jpeg</image><title>Presiden Prabowo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyetujui asumsi dasar makro ekonomi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar pada hari ini.&#13;
&#13;
Ketua Komisi XI, Mukhammad Misbakhun mengumumkan persetujuan tersebut dengan mengetuk palu, seraya disambut oleh anggota dewan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan mengucap Alhamdulillah, apa yang menjadi kesimpulan rapat Komisi XI hari ini dinyatakan disetujui,&amp;quot; kata Misbakhun, Jumat (22/8/2025).&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya atas produktivitas pembahasan asumsi makro yang telah berlangsung.&#13;
&#13;
Bendahara Negara itu juga menyatakan poin-poin yang telah disepakati di Komisi XI akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi ada beberapa catatan yang kami harus konsultasi dengan Komisi XI apabila ada perubahan dari kesepakatan yang sudah diperoleh,&amp;quot; ujar Sri Mulyani.&#13;
&#13;
Menteri Keuangan juga berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik dengan Komisi XI dan Banggar agar RAPBN 2026 dapat segera disahkan menjadi undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Postur APBN 2026 dirancang berdasarkan asumsi dasar makro sebagai berikut:&#13;
Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen (year-on-year)&#13;
Inflasi: 2,5 persen (year-on-year)&#13;
Imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun: 6,9 persen&#13;
Nilai tukar Rupiah: Rp16.500 per dolar AS&#13;
Harga minyak mentah (ICP): USD70 per barel&#13;
Lifting minyak: 610 ribu barel per hari (rbph)&#13;
Lifting gas bumi: 984 ribu barel setara minyak bumi per hari (rbsmph)&#13;
Sementara itu, target pembangunan yang ditetapkan dalam RAPBN 2026 mencakup:&#13;
&#13;
Tingkat pengangguran terbuka: 4,44-4,96 persen&#13;
Rasio gini: 0,377-0,380&#13;
Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-0,05 persen&#13;
Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5 persen&#13;
Indeks Modal Manusia: 0,57&#13;
Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7731&#13;
Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 37,95 persen&#13;
GNI per kapita: USD5.520&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyetujui asumsi dasar makro ekonomi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar pada hari ini.&#13;
&#13;
Ketua Komisi XI, Mukhammad Misbakhun mengumumkan persetujuan tersebut dengan mengetuk palu, seraya disambut oleh anggota dewan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan mengucap Alhamdulillah, apa yang menjadi kesimpulan rapat Komisi XI hari ini dinyatakan disetujui,&amp;quot; kata Misbakhun, Jumat (22/8/2025).&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya atas produktivitas pembahasan asumsi makro yang telah berlangsung.&#13;
&#13;
Bendahara Negara itu juga menyatakan poin-poin yang telah disepakati di Komisi XI akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPR.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi ada beberapa catatan yang kami harus konsultasi dengan Komisi XI apabila ada perubahan dari kesepakatan yang sudah diperoleh,&amp;quot; ujar Sri Mulyani.&#13;
&#13;
Menteri Keuangan juga berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik dengan Komisi XI dan Banggar agar RAPBN 2026 dapat segera disahkan menjadi undang-undang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Postur APBN 2026 dirancang berdasarkan asumsi dasar makro sebagai berikut:&#13;
Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen (year-on-year)&#13;
Inflasi: 2,5 persen (year-on-year)&#13;
Imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun: 6,9 persen&#13;
Nilai tukar Rupiah: Rp16.500 per dolar AS&#13;
Harga minyak mentah (ICP): USD70 per barel&#13;
Lifting minyak: 610 ribu barel per hari (rbph)&#13;
Lifting gas bumi: 984 ribu barel setara minyak bumi per hari (rbsmph)&#13;
Sementara itu, target pembangunan yang ditetapkan dalam RAPBN 2026 mencakup:&#13;
&#13;
Tingkat pengangguran terbuka: 4,44-4,96 persen&#13;
Rasio gini: 0,377-0,380&#13;
Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-0,05 persen&#13;
Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5 persen&#13;
Indeks Modal Manusia: 0,57&#13;
Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7731&#13;
Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 37,95 persen&#13;
GNI per kapita: USD5.520&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
