<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta UMP 2026 Dituntut Naik 10,5 Persen</title><description>Buruh menuntut upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/24/320/3164701/3-fakta-ump-2026-dituntut-naik-10-5-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/24/320/3164701/3-fakta-ump-2026-dituntut-naik-10-5-persen"/><item><title>3 Fakta UMP 2026 Dituntut Naik 10,5 Persen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/24/320/3164701/3-fakta-ump-2026-dituntut-naik-10-5-persen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/24/320/3164701/3-fakta-ump-2026-dituntut-naik-10-5-persen</guid><pubDate>Minggu 24 Agustus 2025 09:48 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/22/320/3164701/rupiah-0g38_large.png" expression="full" type="image/jpeg">3 Fakta UMP 2026 Dituntut Naik 10,5 Persen (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/22/320/3164701/rupiah-0g38_large.png</image><title>3 Fakta UMP 2026 Dituntut Naik 10,5 Persen (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Buruh menuntut upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026. Besaran ini lebih besar dari kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun sudah buka suara soal tuntutan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta UMP 2026 dituntut naik 10,5 persen, Jakarta, Minggu (24/8/2025).&#13;
&#13;
1. Menaker Buka Suara&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, akan mengkaji permintaan terkait kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,&amp;rdquo; kata Menaker saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).&#13;
&#13;
Menaker menambahkan, diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Tuntutan Buruh&#13;
&#13;
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,&amp;rdquo; kata Said Iqbal.&#13;
&#13;
3. Hitung-hitungan Kenaikan UMP 2026&#13;
&#13;
Dia mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.&#13;
&#13;
Said mengatakan sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen,&amp;rdquo; kata Said.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Buruh menuntut upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026. Besaran ini lebih besar dari kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun sudah buka suara soal tuntutan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta UMP 2026 dituntut naik 10,5 persen, Jakarta, Minggu (24/8/2025).&#13;
&#13;
1. Menaker Buka Suara&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, akan mengkaji permintaan terkait kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,&amp;rdquo; kata Menaker saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).&#13;
&#13;
Menaker menambahkan, diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Tuntutan Buruh&#13;
&#13;
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,&amp;rdquo; kata Said Iqbal.&#13;
&#13;
3. Hitung-hitungan Kenaikan UMP 2026&#13;
&#13;
Dia mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.&#13;
&#13;
Said mengatakan sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen,&amp;rdquo; kata Said.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
