<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RI Gagas Lembaga Pemeriksa Halal Produk Perikanan</title><description>KKP inisiasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus perikanan untuk dorong sertifikasi UMKM dan daya saing ekspor. Target 2026, layanan one-stop service. Jamin mutu produk sesuai UU Jaminan Produk Halal.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/24/320/3165097/ri-gagas-lembaga-pemeriksa-halal-produk-perikanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/24/320/3165097/ri-gagas-lembaga-pemeriksa-halal-produk-perikanan"/><item><title>RI Gagas Lembaga Pemeriksa Halal Produk Perikanan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/24/320/3165097/ri-gagas-lembaga-pemeriksa-halal-produk-perikanan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/24/320/3165097/ri-gagas-lembaga-pemeriksa-halal-produk-perikanan</guid><pubDate>Minggu 24 Agustus 2025 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/24/320/3165097/perikanan-uaE8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemeriksa Halal Produk Perikanan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/24/320/3165097/perikanan-uaE8_large.jpg</image><title>Pemeriksa Halal Produk Perikanan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisiasi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan pertama di Indonesia.&#13;
&#13;
Langkah ini ditempuh untuk memperkuat daya saing serta menjawab tren konsumsi produk halal yang semakin meningkat.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah, mengatakan pembentukan LPH akan membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikasi halal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selama ini, proses sertifikasi kerap terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, dan pembiayaan,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (24/8/2025).&#13;
&#13;
Menurut data KKP, hingga 2024 terdapat 76.318 UMKM pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jumlah besar tersebut, ujarnya, memperkuat urgensi keberadaan LPH agar produk yang dihasilkan memenuhi standar halal, sejalan dengan kewajiban pemerintah dalam melindungi konsumen.&#13;
&#13;
Tornanda menuturkan sertifikasi halal tidak hanya memastikan mutu produk, tetapi juga merupakan amanat regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.&#13;
&#13;
Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Rahmadi Sunoko, menyampaikan pihaknya sedang menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk kelengkapan akreditasi sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tahun 2025 akan menjadi fase penguatan konsolidasi, termasuk pelatihan auditor halal sektor perikanan. Pada 2026, kami targetkan bisa melayani one stop services,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJPH, Abdul Syakur, menambahkan LPH dapat dibentuk oleh instansi pemerintah, sementara Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Produk Halal (LP3H) oleh LSM atau perguruan tinggi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tingkatan LPH terbagi dua, yakni LPH Pratama dan LPH Utama. Kami mendorong BBP3KP menjadi LPH Pratama yang memiliki lingkup provinsi terlebih dahulu,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Selain untuk kebutuhan domestik, akselerasi sertifikasi halal juga diarahkan pada peluang ekspor, terutama untuk memenuhi konsumsi jemaah umroh dan haji.&#13;
&#13;
Produk pangan halal Indonesia yang bersertifikat diyakini berpeluang lebih besar menembus pasar global.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khususnya ke Uni Emirat Arab dan Arab Saudi,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya menjaga mutu hasil perikanan dari hulu hingga hilir sesuai PermenKP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SISJAMU).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisiasi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan pertama di Indonesia.&#13;
&#13;
Langkah ini ditempuh untuk memperkuat daya saing serta menjawab tren konsumsi produk halal yang semakin meningkat.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah, mengatakan pembentukan LPH akan membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikasi halal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selama ini, proses sertifikasi kerap terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, dan pembiayaan,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (24/8/2025).&#13;
&#13;
Menurut data KKP, hingga 2024 terdapat 76.318 UMKM pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jumlah besar tersebut, ujarnya, memperkuat urgensi keberadaan LPH agar produk yang dihasilkan memenuhi standar halal, sejalan dengan kewajiban pemerintah dalam melindungi konsumen.&#13;
&#13;
Tornanda menuturkan sertifikasi halal tidak hanya memastikan mutu produk, tetapi juga merupakan amanat regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.&#13;
&#13;
Kepala Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Rahmadi Sunoko, menyampaikan pihaknya sedang menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk kelengkapan akreditasi sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tahun 2025 akan menjadi fase penguatan konsolidasi, termasuk pelatihan auditor halal sektor perikanan. Pada 2026, kami targetkan bisa melayani one stop services,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJPH, Abdul Syakur, menambahkan LPH dapat dibentuk oleh instansi pemerintah, sementara Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Produk Halal (LP3H) oleh LSM atau perguruan tinggi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tingkatan LPH terbagi dua, yakni LPH Pratama dan LPH Utama. Kami mendorong BBP3KP menjadi LPH Pratama yang memiliki lingkup provinsi terlebih dahulu,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Selain untuk kebutuhan domestik, akselerasi sertifikasi halal juga diarahkan pada peluang ekspor, terutama untuk memenuhi konsumsi jemaah umroh dan haji.&#13;
&#13;
Produk pangan halal Indonesia yang bersertifikat diyakini berpeluang lebih besar menembus pasar global.&#13;
&#13;
&amp;quot;Khususnya ke Uni Emirat Arab dan Arab Saudi,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya menjaga mutu hasil perikanan dari hulu hingga hilir sesuai PermenKP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SISJAMU).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
