<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dasco Sebut Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta Hanya Sampai Oktober 2025</title><description>Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi tunjangan rumah anggota DPR yang dilantik Oktober 2024. Tunjangan Rp50 juta per bulan hanya diberikan setahun untuk biaya kontrak rumah selama 5 tahun.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/27/320/3165706/dasco-sebut-anggota-dpr-dapat-tunjangan-rumah-rp50-juta-hanya-sampai-oktober-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/27/320/3165706/dasco-sebut-anggota-dpr-dapat-tunjangan-rumah-rp50-juta-hanya-sampai-oktober-2025"/><item><title>Dasco Sebut Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta Hanya Sampai Oktober 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/27/320/3165706/dasco-sebut-anggota-dpr-dapat-tunjangan-rumah-rp50-juta-hanya-sampai-oktober-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/27/320/3165706/dasco-sebut-anggota-dpr-dapat-tunjangan-rumah-rp50-juta-hanya-sampai-oktober-2025</guid><pubDate>Rabu 27 Agustus 2025 10:12 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/27/320/3165706/wakil_ketua_dpr_dasco-4SD5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua DPR RI Dasco (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/27/320/3165706/wakil_ketua_dpr_dasco-4SD5_large.jpg</image><title>Wakil Ketua DPR RI Dasco (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan anggota DPR menerima tunjangan rumah hanya dalam waktu satu tahun saja pada periode jabatan 2024-2029.&#13;
&#13;
Dia menyebutkan anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025 saja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,&amp;quot; kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta dikutip Rabu (27 Agustus 2024).&#13;
&#13;
Dia menuturkan tunjangan itu diberikan sebesar Rp50 juta per bulan selama satu tahun.&#13;
&#13;
Maka itu, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan secara sekaligus.&#13;
&#13;
Menurutnya angka Rp50 juta per bulan itu, diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI untuk penyewaan rumah selama 5 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi jelas ya itu tunjangan satu tahun adalah untuk sewa selama 5 tahun,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan anggota DPR menerima tunjangan rumah hanya dalam waktu satu tahun saja pada periode jabatan 2024-2029.&#13;
&#13;
Dia menyebutkan anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025 saja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,&amp;quot; kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta dikutip Rabu (27 Agustus 2024).&#13;
&#13;
Dia menuturkan tunjangan itu diberikan sebesar Rp50 juta per bulan selama satu tahun.&#13;
&#13;
Maka itu, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan secara sekaligus.&#13;
&#13;
Menurutnya angka Rp50 juta per bulan itu, diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI untuk penyewaan rumah selama 5 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi jelas ya itu tunjangan satu tahun adalah untuk sewa selama 5 tahun,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
