<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Beli LPG 3 Kg Wajib KTP di 2026</title><description>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib KTP pada 2026.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/30/320/3166427/4-fakta-beli-lpg-3-kg-wajib-ktp-di-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/30/320/3166427/4-fakta-beli-lpg-3-kg-wajib-ktp-di-2026"/><item><title>4 Fakta Beli LPG 3 Kg Wajib KTP di 2026</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/30/320/3166427/4-fakta-beli-lpg-3-kg-wajib-ktp-di-2026</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/30/320/3166427/4-fakta-beli-lpg-3-kg-wajib-ktp-di-2026</guid><pubDate>Sabtu 30 Agustus 2025 07:24 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/30/320/3166427/lpg-C1Vu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">4 Fakta Beli LPG 3 Kg Wajib KTP di 2026 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/30/320/3166427/lpg-C1Vu_large.jpg</image><title>4 Fakta Beli LPG 3 Kg Wajib KTP di 2026 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib KTP pada 2026. Namun, kebijakan ini belum final alias masih akan dikaji lebih dalam sebelum benar-benar direalisasikan pada 2026.&#13;
&#13;
Penerapan beli LPG 3 kg wajib KTP bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat miskin. Sebab, LPG 3 kg masih digunakan oleh orang kaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),&amp;quot; kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta beli LPG 3 kg wajib KTP pada 2026, Jakarta, Sabtu (30/8/2025).&#13;
&#13;
1. LPG 3 Kg Hanya untuk Orang Miskin&#13;
&#13;
LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Desil 1 sampai 4 adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang paling rendah (Desil 1: 0-10%) hingga 40% terendah secara nasional, yang mengindikasikan tingkat kemiskinan dan kerentanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelompok desil 1-4 ini umumnya menjadi prioritas penerima bantuan sosial pemerintah seperti PKH dan BPNT karena dianggap paling membutuhkan&#13;
&#13;
Bahlil juga mengingatkan agar masyarakat menengah atas tidak lagi membeli LPG 3 kg. &amp;quot;Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
2. Aturan Teknis dengan Data BPS&#13;
&#13;
Menurutnya, akan diterbitkan aturan teknis pembelian LPG 3 kg pakai KTP mulai tahun 2026. Datanya akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS).&#13;
&#13;
&amp;quot;Teknisnya lagi diatur dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Keputusan Belum Final&#13;
&#13;
Bahlil meluruskan pernyataan beli LPG 3 kg wajib KTP pada 2026. Dia menegaskan bahwa kebijakan beli LPG 3 kg wajib KTP masih dalam tahap penggodokan dan belum final.&#13;
&#13;
Menurut Bahlil, penggunaan&amp;nbsp;KTP&amp;nbsp;hanya salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kan mengatakan bahwa kita lagi menggodok tata kelola subsidi yang berhak menerima untuk ke depan. Salah satu alternatifnya adalah KTP. Salah satu, tapi kan belum final,&amp;quot; ujar Bahlil kepada wartawan di Kementerian ESDM pada Jumat 29 Agustus 2025.&#13;
&#13;
4. Data Pembeli LPG 3 Kg&#13;
&#13;
Kementerian ESDM tengah menyiapkan sebuah sistem untuk memverifikasi data para pembeli LPG 3 kg yang mulai diberlakukan 2026.&#13;
&#13;
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan selama ini pembelian LPG 3 kg hanya sebatas mengumpulkan fotokopi KTP saja, sehingga tidak terdata dalam sistem.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan&amp;nbsp;copy&amp;nbsp;KTP,&amp;quot; ujar Yuliot, di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, sistem tersebut nantinya akan disesuaikan dengan domisili penerima manfaat, sehingga datanya lebih akurat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi maksud Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) pada saat itu sesuai dengan KTP, tidak berulang-ulang. Itu harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
Pola lama tersebut, kata Yuliot, membuat pemerintah sulit untuk memastikan bahwa LPG subsidi telah tepat sasaran, padahal gas 3 kg ini diperuntukkan bagi rumah tangga yang tidak mampu, usaha mikro, nelayan dan petani.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib KTP pada 2026. Namun, kebijakan ini belum final alias masih akan dikaji lebih dalam sebelum benar-benar direalisasikan pada 2026.&#13;
&#13;
Penerapan beli LPG 3 kg wajib KTP bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat miskin. Sebab, LPG 3 kg masih digunakan oleh orang kaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK),&amp;quot; kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025&#13;
&#13;
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta beli LPG 3 kg wajib KTP pada 2026, Jakarta, Sabtu (30/8/2025).&#13;
&#13;
1. LPG 3 Kg Hanya untuk Orang Miskin&#13;
&#13;
LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Desil 1 sampai 4 adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang paling rendah (Desil 1: 0-10%) hingga 40% terendah secara nasional, yang mengindikasikan tingkat kemiskinan dan kerentanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kelompok desil 1-4 ini umumnya menjadi prioritas penerima bantuan sosial pemerintah seperti PKH dan BPNT karena dianggap paling membutuhkan&#13;
&#13;
Bahlil juga mengingatkan agar masyarakat menengah atas tidak lagi membeli LPG 3 kg. &amp;quot;Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
2. Aturan Teknis dengan Data BPS&#13;
&#13;
Menurutnya, akan diterbitkan aturan teknis pembelian LPG 3 kg pakai KTP mulai tahun 2026. Datanya akan menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS).&#13;
&#13;
&amp;quot;Teknisnya lagi diatur dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Keputusan Belum Final&#13;
&#13;
Bahlil meluruskan pernyataan beli LPG 3 kg wajib KTP pada 2026. Dia menegaskan bahwa kebijakan beli LPG 3 kg wajib KTP masih dalam tahap penggodokan dan belum final.&#13;
&#13;
Menurut Bahlil, penggunaan&amp;nbsp;KTP&amp;nbsp;hanya salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kan mengatakan bahwa kita lagi menggodok tata kelola subsidi yang berhak menerima untuk ke depan. Salah satu alternatifnya adalah KTP. Salah satu, tapi kan belum final,&amp;quot; ujar Bahlil kepada wartawan di Kementerian ESDM pada Jumat 29 Agustus 2025.&#13;
&#13;
4. Data Pembeli LPG 3 Kg&#13;
&#13;
Kementerian ESDM tengah menyiapkan sebuah sistem untuk memverifikasi data para pembeli LPG 3 kg yang mulai diberlakukan 2026.&#13;
&#13;
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan selama ini pembelian LPG 3 kg hanya sebatas mengumpulkan fotokopi KTP saja, sehingga tidak terdata dalam sistem.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan&amp;nbsp;copy&amp;nbsp;KTP,&amp;quot; ujar Yuliot, di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, sistem tersebut nantinya akan disesuaikan dengan domisili penerima manfaat, sehingga datanya lebih akurat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi maksud Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) pada saat itu sesuai dengan KTP, tidak berulang-ulang. Itu harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
Pola lama tersebut, kata Yuliot, membuat pemerintah sulit untuk memastikan bahwa LPG subsidi telah tepat sasaran, padahal gas 3 kg ini diperuntukkan bagi rumah tangga yang tidak mampu, usaha mikro, nelayan dan petani.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
