<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini 9 Syarat Dapat BSU Rp600 Ribu untuk Guru PAUD, Cek Sekarang!</title><description>Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu telah dicairkan bagi Guru PAUD nonformal yang memenuhi 9 syarat dari Kemendikbudristek tahun 2025. Cek status penerima, siapkan dokumen, dan segera aktivasi rekening!&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/31/320/3166608/ini-9-syarat-dapat-bsu-rp600-ribu-untuk-guru-paud-cek-sekarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/31/320/3166608/ini-9-syarat-dapat-bsu-rp600-ribu-untuk-guru-paud-cek-sekarang"/><item><title>Ini 9 Syarat Dapat BSU Rp600 Ribu untuk Guru PAUD, Cek Sekarang!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/31/320/3166608/ini-9-syarat-dapat-bsu-rp600-ribu-untuk-guru-paud-cek-sekarang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/31/320/3166608/ini-9-syarat-dapat-bsu-rp600-ribu-untuk-guru-paud-cek-sekarang</guid><pubDate>Minggu 31 Agustus 2025 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/31/320/3166608/bsu-xuIv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAUD nonformal. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/31/320/3166608/bsu-xuIv_large.jpg</image><title>Pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAUD nonformal. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAUD nonformal. Bantuan Rp600.000 tersebut telah ditransfer ke rekening masing-masing Guru PAUD yang memenuhi persyaratan.&#13;
&#13;
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 13 Tahun 2025, ada 9 syarat penerima BSU 2025.&#13;
&#13;
Penerima BSU wajib memenuhi kriteria berikut:&#13;
&#13;
1. Bukan ASN&#13;
&#13;
2. Tidak memiliki sertifikat pendidik&#13;
&#13;
3. Bukan penerima bantuan insentif Kemendikbudristek&#13;
&#13;
4. Bukan penerima bansos dari Kementerian Sosial&#13;
&#13;
5. Bukan penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
6. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori pekerja upah)&#13;
&#13;
7. Memenuhi beban kerja sesuai aturan Dapodik&#13;
&#13;
8. Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan&#13;
&#13;
9. Data penerima diverifikasi langsung dari pembaruan data Dapodik, bukan dari usulan Dinas Pendidikan.&#13;
&#13;
Penerima yang lolos verifikasi akan diterbitkan SK dan dibuatkan rekening penyaluran oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).&#13;
&#13;
Pengumuman penerima dapat dicek melalui laman Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id&#13;
. Setelah login dengan akun masing-masing, guru yang terdaftar akan mendapatkan notifikasi berbunyi, &amp;ldquo;Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Selanjutnya, guru wajib segera melakukan aktivasi rekening sesuai prosedur agar dana bantuan bisa dicairkan tepat waktu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Cara Aktivasi Rekening BSU Guru PAUD Nonformal&#13;
&#13;
Guru penerima BSU wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, di antaranya:&#13;
&#13;
- KTP&#13;
&#13;
- NPWP&#13;
&#13;
- Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK&#13;
&#13;
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah&#13;
&#13;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) yang diunduh dari laman Info GTK, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000&#13;
&#13;
- Setelah dokumen lengkap, guru bisa langsung mendatangi bank untuk aktivasi, mencetak buku tabungan, dan menerima kartu ATM.&#13;
&#13;
&#13;
Alur Pencairan BSU Rp600 Ribu untuk Guru PAUD&#13;
&#13;
- Cek status penerima di Info GTK&#13;
&#13;
- Unduh dan tandatangani SPJTM bermeterai Rp10.000&#13;
&#13;
- Periksa nomor SK BSU dan rekening di Info GTK&#13;
&#13;
- Ambil dokumen SK BSU fisik dari Dinas Pendidikan setempat&#13;
&#13;
- Lengkapi seluruh persyaratan dokumen&#13;
&#13;
- Aktivasi rekening di bank penyalur&#13;
&#13;
- Cetak buku tabungan dan ATM untuk pencairan&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru PAUD nonformal. Bantuan Rp600.000 tersebut telah ditransfer ke rekening masing-masing Guru PAUD yang memenuhi persyaratan.&#13;
&#13;
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 13 Tahun 2025, ada 9 syarat penerima BSU 2025.&#13;
&#13;
Penerima BSU wajib memenuhi kriteria berikut:&#13;
&#13;
1. Bukan ASN&#13;
&#13;
2. Tidak memiliki sertifikat pendidik&#13;
&#13;
3. Bukan penerima bantuan insentif Kemendikbudristek&#13;
&#13;
4. Bukan penerima bansos dari Kementerian Sosial&#13;
&#13;
5. Bukan penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan&#13;
&#13;
6. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori pekerja upah)&#13;
&#13;
7. Memenuhi beban kerja sesuai aturan Dapodik&#13;
&#13;
8. Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan&#13;
&#13;
9. Data penerima diverifikasi langsung dari pembaruan data Dapodik, bukan dari usulan Dinas Pendidikan.&#13;
&#13;
Penerima yang lolos verifikasi akan diterbitkan SK dan dibuatkan rekening penyaluran oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bersama Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).&#13;
&#13;
Pengumuman penerima dapat dicek melalui laman Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id&#13;
. Setelah login dengan akun masing-masing, guru yang terdaftar akan mendapatkan notifikasi berbunyi, &amp;ldquo;Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
Selanjutnya, guru wajib segera melakukan aktivasi rekening sesuai prosedur agar dana bantuan bisa dicairkan tepat waktu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Cara Aktivasi Rekening BSU Guru PAUD Nonformal&#13;
&#13;
Guru penerima BSU wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, di antaranya:&#13;
&#13;
- KTP&#13;
&#13;
- NPWP&#13;
&#13;
- Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK&#13;
&#13;
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah&#13;
&#13;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) yang diunduh dari laman Info GTK, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000&#13;
&#13;
- Setelah dokumen lengkap, guru bisa langsung mendatangi bank untuk aktivasi, mencetak buku tabungan, dan menerima kartu ATM.&#13;
&#13;
&#13;
Alur Pencairan BSU Rp600 Ribu untuk Guru PAUD&#13;
&#13;
- Cek status penerima di Info GTK&#13;
&#13;
- Unduh dan tandatangani SPJTM bermeterai Rp10.000&#13;
&#13;
- Periksa nomor SK BSU dan rekening di Info GTK&#13;
&#13;
- Ambil dokumen SK BSU fisik dari Dinas Pendidikan setempat&#13;
&#13;
- Lengkapi seluruh persyaratan dokumen&#13;
&#13;
- Aktivasi rekening di bank penyalur&#13;
&#13;
- Cetak buku tabungan dan ATM untuk pencairan&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
