<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Swasta Diminta Terapkan WFH Meski Situasi Sudah Kondusif</title><description>Pemerintah DKI Jakarta melalui Disnakertransgi mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFH secara situasional. Imbauan ini tertuang dalam SE Disnakertransgi dan bersifat tidak wajib. Tujuannya menyesuaikan kebutuhan perusahaan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/31/320/3166641/perusahaan-swasta-diminta-terapkan-wfh-meski-situasi-sudah-kondusif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/08/31/320/3166641/perusahaan-swasta-diminta-terapkan-wfh-meski-situasi-sudah-kondusif"/><item><title>Perusahaan Swasta Diminta Terapkan WFH Meski Situasi Sudah Kondusif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/08/31/320/3166641/perusahaan-swasta-diminta-terapkan-wfh-meski-situasi-sudah-kondusif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/08/31/320/3166641/perusahaan-swasta-diminta-terapkan-wfh-meski-situasi-sudah-kondusif</guid><pubDate>Minggu 31 Agustus 2025 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/31/320/3166641/pekerja-OYwU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah mengimbau perusahaan swasta di Jakarta untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara situasional. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/31/320/3166641/pekerja-OYwU_large.jpg</image><title>Pemerintah mengimbau perusahaan swasta di Jakarta untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara situasional. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mengimbau perusahaan swasta di Jakarta untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara situasional, meski situasi saat ini sudah berangsur kondusif.&#13;
&#13;
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disnakertransgi Nomor: e-0014/SE/2025 tentang himbauan bekerja dari rumah atau WFH yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disnakertransgi, Syaripudin.&#13;
&#13;
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim, menekankan, imbauan WFH bagi perusahaan swasta bersifat situasional dan tidak diwajibkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, bersifat situasional dan tidak wajib,&amp;quot; kata Chico saat dikonfirmasi, Minggu (31/8/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Chico menyebut, imbauan tersebut sudah diteruskan ke sejumlah asosiasi pengusaha hingga Kadin. Disnakertransgi terus melakukan monitoring terhadap perusahaan yang mengambil kebijakan WFH tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyesuaikan kebutuhan perusahaan, hari Jumat (29/8) Disnakertransgi sudah menginformasikan ke APINDO, Kadin, dan mediator hubungan industrial DTKTE. Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan. Jaga Jakarta,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah mengimbau perusahaan swasta di Jakarta untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara situasional, meski situasi saat ini sudah berangsur kondusif.&#13;
&#13;
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disnakertransgi Nomor: e-0014/SE/2025 tentang himbauan bekerja dari rumah atau WFH yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disnakertransgi, Syaripudin.&#13;
&#13;
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim, menekankan, imbauan WFH bagi perusahaan swasta bersifat situasional dan tidak diwajibkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, bersifat situasional dan tidak wajib,&amp;quot; kata Chico saat dikonfirmasi, Minggu (31/8/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Chico menyebut, imbauan tersebut sudah diteruskan ke sejumlah asosiasi pengusaha hingga Kadin. Disnakertransgi terus melakukan monitoring terhadap perusahaan yang mengambil kebijakan WFH tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyesuaikan kebutuhan perusahaan, hari Jumat (29/8) Disnakertransgi sudah menginformasikan ke APINDO, Kadin, dan mediator hubungan industrial DTKTE. Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan. Jaga Jakarta,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
