<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Mengejutkan soal Pencabutan Tunjangan Fantastis DPR RI</title><description>Tunjangan anggota DPR RI akan dicabut, diputuskan langsung oleh pimpinan DPR. Presiden Prabowo setuju moratorium kunjungan kerja luar negeri. Gaji pokok DPR mencapai Rp104 juta/bulan, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta. Kebijakan ini memicu kontroversi di masyarakat.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/01/320/3166697/3-fakta-mengejutkan-soal-pencabutan-tunjangan-fantastis-dpr-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/01/320/3166697/3-fakta-mengejutkan-soal-pencabutan-tunjangan-fantastis-dpr-ri"/><item><title>3 Fakta Mengejutkan soal Pencabutan Tunjangan Fantastis DPR RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/01/320/3166697/3-fakta-mengejutkan-soal-pencabutan-tunjangan-fantastis-dpr-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/01/320/3166697/3-fakta-mengejutkan-soal-pencabutan-tunjangan-fantastis-dpr-ri</guid><pubDate>Senin 01 September 2025 09:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/31/320/3166697/dpr-YEg9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tunjangan apa saja yang akan dihapus akan diumumkan langsung oleh pimpinan DPR. (Foto: Okezone.com/DPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/31/320/3166697/dpr-YEg9_large.jpg</image><title>Tunjangan apa saja yang akan dihapus akan diumumkan langsung oleh pimpinan DPR. (Foto: Okezone.com/DPR)</title></images><description>JAKARTA - Tunjangan anggota DPR RI akan dicabut. Namun, tunjangan apa saja yang akan dihapus akan diumumkan langsung oleh pimpinan DPR.&#13;
&#13;
Presiden Prabowo Subianto mengaku telah menerima informasi dari pimpinan DPR terkait rencana pencabutan sejumlah kebijakan, termasuk pencabutan tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,&amp;rdquo; ujar Prabowo.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Okezone terkait tunjangan anggota DPR yang memicu protes masyarakat karena nilainya yang sangat fantastis:&#13;
&#13;
1. Gaji Anggota DPR&#13;
&#13;
Gaji anggota DPR RI periode 2024&amp;ndash;2029 mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah tersebut terdiri atas gaji pokok, berbagai tunjangan, serta kompensasi rumah sebesar Rp50 juta.&#13;
Jika dihitung selama lima tahun masa jabatan, alokasi anggaran untuk tunjangan rumah itu menembus Rp1,74 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada Rp50 juta dikalikan 60 bulan untuk 580 anggota DPR yang menjabat.&#13;
&#13;
2. Kontroversi Tunjangan Rumah Anggota DPR&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, yang membedakan dengan anggota periode sebelumnya hanyalah pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota yang diteken pada 25 September 2024. Surat tersebut mewajibkan seluruh anggota DPR untuk mengosongkan rumah dinas, baik yang terpilih kembali maupun tidak.&#13;
&#13;
3. Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI:&#13;
&#13;
Gaji Pokok:&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp4.200.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000&#13;
&#13;
Tunjangan Istri/Suami:&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp420.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000&#13;
&#13;
Tunjangan Anak (2 anak):&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp168.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600&#13;
&#13;
Uang Sidang/Paket:&#13;
&#13;
Rp2.000.000 (untuk semua anggota)&#13;
&#13;
Tunjangan Jabatan:&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp9.700.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000&#13;
&#13;
Tunjangan Beras:&#13;
&#13;
Rp30.090 per jiwa/bulan&#13;
&#13;
Tunjangan PPh Pasal 21:&#13;
&#13;
Rp2.699.813 (untuk semua anggota)&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penerimaan Lainnya:&#13;
&#13;
Tunjangan Kehormatan:&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp5.580.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp6.690.000&#13;
&#13;
Tunjangan Komunikasi:&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp15.554.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000&#13;
&#13;
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp3.750.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000&#13;
&#13;
Bantuan Listrik dan Telepon:&#13;
&#13;
Rp7.700.000 (untuk semua anggota)&#13;
&#13;
Asisten Anggota:&#13;
&#13;
Rp2.250.000 (untuk semua anggota)&#13;
&#13;
Fasilitas Kredit Mobil:&#13;
&#13;
Rp70.000.000 (per anggota per periode)&#13;
&#13;
Jika dijumlahkan, anggota DPR biasa menerima sekitar Rp54.051.903 per bulan. Dengan tambahan tunjangan rumah Rp50 juta, total penghasilan yang diterima mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah ini akan lebih besar jika anggota DPR menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tunjangan anggota DPR RI akan dicabut. Namun, tunjangan apa saja yang akan dihapus akan diumumkan langsung oleh pimpinan DPR.&#13;
&#13;
Presiden Prabowo Subianto mengaku telah menerima informasi dari pimpinan DPR terkait rencana pencabutan sejumlah kebijakan, termasuk pencabutan tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,&amp;rdquo; ujar Prabowo.&#13;
&#13;
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Okezone terkait tunjangan anggota DPR yang memicu protes masyarakat karena nilainya yang sangat fantastis:&#13;
&#13;
1. Gaji Anggota DPR&#13;
&#13;
Gaji anggota DPR RI periode 2024&amp;ndash;2029 mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah tersebut terdiri atas gaji pokok, berbagai tunjangan, serta kompensasi rumah sebesar Rp50 juta.&#13;
Jika dihitung selama lima tahun masa jabatan, alokasi anggaran untuk tunjangan rumah itu menembus Rp1,74 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada Rp50 juta dikalikan 60 bulan untuk 580 anggota DPR yang menjabat.&#13;
&#13;
2. Kontroversi Tunjangan Rumah Anggota DPR&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, yang membedakan dengan anggota periode sebelumnya hanyalah pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota yang diteken pada 25 September 2024. Surat tersebut mewajibkan seluruh anggota DPR untuk mengosongkan rumah dinas, baik yang terpilih kembali maupun tidak.&#13;
&#13;
3. Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI:&#13;
&#13;
Gaji Pokok:&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp4.200.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000&#13;
&#13;
Tunjangan Istri/Suami:&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp420.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000&#13;
&#13;
Tunjangan Anak (2 anak):&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp168.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600&#13;
&#13;
Uang Sidang/Paket:&#13;
&#13;
Rp2.000.000 (untuk semua anggota)&#13;
&#13;
Tunjangan Jabatan:&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp9.700.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000&#13;
&#13;
Tunjangan Beras:&#13;
&#13;
Rp30.090 per jiwa/bulan&#13;
&#13;
Tunjangan PPh Pasal 21:&#13;
&#13;
Rp2.699.813 (untuk semua anggota)&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penerimaan Lainnya:&#13;
&#13;
Tunjangan Kehormatan:&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp5.580.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp6.690.000&#13;
&#13;
Tunjangan Komunikasi:&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp15.554.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000&#13;
&#13;
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:&#13;
&#13;
Anggota DPR: Rp3.750.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000&#13;
&#13;
Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000&#13;
&#13;
Bantuan Listrik dan Telepon:&#13;
&#13;
Rp7.700.000 (untuk semua anggota)&#13;
&#13;
Asisten Anggota:&#13;
&#13;
Rp2.250.000 (untuk semua anggota)&#13;
&#13;
Fasilitas Kredit Mobil:&#13;
&#13;
Rp70.000.000 (per anggota per periode)&#13;
&#13;
Jika dijumlahkan, anggota DPR biasa menerima sekitar Rp54.051.903 per bulan. Dengan tambahan tunjangan rumah Rp50 juta, total penghasilan yang diterima mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah ini akan lebih besar jika anggota DPR menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
