<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Tuntut Upah Naik 10%, Pengusaha: Banyak yang Masih Tertekan</title><description>Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Apindo DKI Jakarta menyatakan banyak pengusaha masih tertekan dan meminta pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kenaikan upah. Kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih menjadi perhatian.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/01/320/3166842/buruh-tuntut-upah-naik-10-pengusaha-banyak-yang-masih-tertekan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/01/320/3166842/buruh-tuntut-upah-naik-10-pengusaha-banyak-yang-masih-tertekan"/><item><title>Buruh Tuntut Upah Naik 10%, Pengusaha: Banyak yang Masih Tertekan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/01/320/3166842/buruh-tuntut-upah-naik-10-pengusaha-banyak-yang-masih-tertekan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/01/320/3166842/buruh-tuntut-upah-naik-10-pengusaha-banyak-yang-masih-tertekan</guid><pubDate>Senin 01 September 2025 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/01/320/3166842/upah-5a1e_large.png" expression="full" type="image/jpeg"> Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyikapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah hingga 10%. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/01/320/3166842/upah-5a1e_large.png</image><title> Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyikapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah hingga 10%. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyikapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah hingga 10%. Menurut Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin, kondisi dunia usaha saat ini masih banyak yang mengalami tekanan.&#13;
&#13;
Kondisi ini tentu harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam memformulasikan kenaikan upah pada 2026. Sebab tidak semua sektor usaha saat ini sudah pulih atau mengalami perbaikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertama, tidak semua usaha saat ini mengalami kesulitan. Tapi ada yang mungkin mengalami peningkatan. Tapi cenderung masih banyak yang tidak bagus,&amp;quot; ujarnya saat dihubungi Okezone.com, Senin (1/9/2025).&#13;
&#13;
Dia mengatakan, peningkatan kenaikan upah yang rutin setiap tahunnya sudah ada mekanisme yang dibahas bersama-sama. Melibatkan perwakilan dari dunia usaha, perwakilan pekerja, serta Pemerintah Daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masing-masing (pengusaha) daerah kan ada wakilnya di dewan pengupahan, dewan pengupahan melakukan survei dan sidang. Kan ada 3 pilar: pilar pengusaha, serikat, dan daerah,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5&amp;ndash;10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.&#13;
&#13;
KSPI menilai inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1&amp;ndash;5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5&amp;ndash;10,5%.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyikapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah hingga 10%. Menurut Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin, kondisi dunia usaha saat ini masih banyak yang mengalami tekanan.&#13;
&#13;
Kondisi ini tentu harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam memformulasikan kenaikan upah pada 2026. Sebab tidak semua sektor usaha saat ini sudah pulih atau mengalami perbaikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertama, tidak semua usaha saat ini mengalami kesulitan. Tapi ada yang mungkin mengalami peningkatan. Tapi cenderung masih banyak yang tidak bagus,&amp;quot; ujarnya saat dihubungi Okezone.com, Senin (1/9/2025).&#13;
&#13;
Dia mengatakan, peningkatan kenaikan upah yang rutin setiap tahunnya sudah ada mekanisme yang dibahas bersama-sama. Melibatkan perwakilan dari dunia usaha, perwakilan pekerja, serta Pemerintah Daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masing-masing (pengusaha) daerah kan ada wakilnya di dewan pengupahan, dewan pengupahan melakukan survei dan sidang. Kan ada 3 pilar: pilar pengusaha, serikat, dan daerah,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5&amp;ndash;10,5% pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.&#13;
&#13;
KSPI menilai inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1&amp;ndash;5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5&amp;ndash;10,5%.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
