<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp16 Triliun ke Bank Himbara untuk Kopdes Merah Putih</title><description>Sri Mulyani mengalokasikan Rp16 triliun dari SAL APBN 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih melalui bank Himbara. Keputusan ini tertuang dalam PMK Nomor 63 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 9 Tahun 2025.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/02/320/3167182/sri-mulyani-kucurkan-dana-rp16-triliun-ke-bank-himbara-untuk-kopdes-merah-putih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/02/320/3167182/sri-mulyani-kucurkan-dana-rp16-triliun-ke-bank-himbara-untuk-kopdes-merah-putih"/><item><title>Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp16 Triliun ke Bank Himbara untuk Kopdes Merah Putih</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/02/320/3167182/sri-mulyani-kucurkan-dana-rp16-triliun-ke-bank-himbara-untuk-kopdes-merah-putih</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/02/320/3167182/sri-mulyani-kucurkan-dana-rp16-triliun-ke-bank-himbara-untuk-kopdes-merah-putih</guid><pubDate>Selasa 02 September 2025 18:28 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/02/320/3167182/menkeu_sri_mulyani-Rhkp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/02/320/3167182/menkeu_sri_mulyani-Rhkp_large.jpg</image><title>Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menggunakan Rp16 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hal ini untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih melalui bank-bank yang ditunjuk pemerintah.&#13;
&#13;
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 September 2025.&#13;
&#13;
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk memberikan dukungan kepada Bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada Bank,&amp;quot; bunyi Pasal 2 Ayat 2 PMK No.63 Tahun 2025, dikutip Selasa (2/9/2025).&#13;
&#13;
Menurut PMK tersebut, dana SAL sebesar Rp16 triliun akan ditempatkan di bank-bank milik negara atau Himbara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mekanisme penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).&#13;
&#13;
Dana ini akan dicatat sebagai investasi pemerintah non-permanen. Rincian lebih lanjut mengenai penetapan pembiayaan akan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menggunakan Rp16 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hal ini untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih melalui bank-bank yang ditunjuk pemerintah.&#13;
&#13;
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 September 2025.&#13;
&#13;
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk memberikan dukungan kepada Bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada Bank,&amp;quot; bunyi Pasal 2 Ayat 2 PMK No.63 Tahun 2025, dikutip Selasa (2/9/2025).&#13;
&#13;
Menurut PMK tersebut, dana SAL sebesar Rp16 triliun akan ditempatkan di bank-bank milik negara atau Himbara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mekanisme penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).&#13;
&#13;
Dana ini akan dicatat sebagai investasi pemerintah non-permanen. Rincian lebih lanjut mengenai penetapan pembiayaan akan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
