<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Bos Danantara: Kita Ikuti</title><description>CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan akan mengikuti putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk penyesuaian.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/04/320/3167720/larangan-wamen-rangkap-jabatan-komisaris-bos-danantara-kita-ikuti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/04/320/3167720/larangan-wamen-rangkap-jabatan-komisaris-bos-danantara-kita-ikuti"/><item><title>Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Bos Danantara: Kita Ikuti</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/04/320/3167720/larangan-wamen-rangkap-jabatan-komisaris-bos-danantara-kita-ikuti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/04/320/3167720/larangan-wamen-rangkap-jabatan-komisaris-bos-danantara-kita-ikuti</guid><pubDate>Kamis 04 September 2025 17:53 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/04/320/3167720/ceo_danantara-AckS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">CEO Danantara soal Rangkap Jabatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/04/320/3167720/ceo_danantara-AckS_large.jpg</image><title>CEO Danantara soal Rangkap Jabatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti putusan dari MK,&amp;quot; kata Rosan di Kompleks DPR RI, Kamis (4/9/2025).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK.&#13;
&#13;
Menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi norma Pasal 23 UU 39/2008 a quo yang telah dimaknai Mahkamah, in casu terhadap frasa &amp;#39;wakil menteri&amp;#39;, Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti putusan dari MK,&amp;quot; kata Rosan di Kompleks DPR RI, Kamis (4/9/2025).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK.&#13;
&#13;
Menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi norma Pasal 23 UU 39/2008 a quo yang telah dimaknai Mahkamah, in casu terhadap frasa &amp;#39;wakil menteri&amp;#39;, Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
