<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Susun RPP Baru Atur soal Dividen BUMN, Bakal Langsung Disetor ke Sri Mulyani</title><description>Pemerintah tengah menyusun RPP baru terkait setoran dividen BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dividen, termasuk dari Perum, akan langsung disetor ke Kementerian Keuangan. RPP ini masih dalam tahap pembahasan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/04/320/3167747/prabowo-susun-rpp-baru-atur-soal-dividen-bumn-bakal-langsung-disetor-ke-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/04/320/3167747/prabowo-susun-rpp-baru-atur-soal-dividen-bumn-bakal-langsung-disetor-ke-sri-mulyani"/><item><title>Prabowo Susun RPP Baru Atur soal Dividen BUMN, Bakal Langsung Disetor ke Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/04/320/3167747/prabowo-susun-rpp-baru-atur-soal-dividen-bumn-bakal-langsung-disetor-ke-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/04/320/3167747/prabowo-susun-rpp-baru-atur-soal-dividen-bumn-bakal-langsung-disetor-ke-sri-mulyani</guid><pubDate>Kamis 04 September 2025 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/04/320/3167747/presiden_prabowo-qgUX_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Prabowo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/04/320/3167747/presiden_prabowo-qgUX_large.jpeg</image><title>Presiden Prabowo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru yang akan mengatur soal setoran dividen dari perusahaan-perusahaan negara.&#13;
&#13;
Erick menyebut, setoran dividen dari BUMN nantinya akan langsung disetor ke Kementerian Keuangan melalui aturan baru tersebut, termasuk dividen yang dihasilkan Perum (Perusahaan Umum).&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang hari ini kami sedang menunggu RPP yang sedang dirancang bersama Danantara mengenai pengelolaan dana berikutnya, termasuk mengenai dividen Perum ke depan itu akan langsung kepada Menteri Keuangan,&amp;quot; ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR, Kamis (4/9/2025).&#13;
&#13;
Erick mengaku pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh terkait aturan baru tersebut sebab masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin pada kesempatan berikutnya bila sudah menjadi sebuah keputusan bersama, kita bisa memaparkan lebih lanjut kepada Komisi VI,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Pada kesempatan itu, Erick juga mengatakan pihaknya tengah menyusun road map dalam rangka pemisahan antara bentuk Perum dan PT yang akan dikelola oleh Danantara. Namun, ia meminta agar ada rapat terpisah dengan Komisi VI terkait hal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah menyelesaikan sebenarnya beberapa road map untuk Perum yang bisa kami paparkan di kemudian hari,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru yang akan mengatur soal setoran dividen dari perusahaan-perusahaan negara.&#13;
&#13;
Erick menyebut, setoran dividen dari BUMN nantinya akan langsung disetor ke Kementerian Keuangan melalui aturan baru tersebut, termasuk dividen yang dihasilkan Perum (Perusahaan Umum).&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang hari ini kami sedang menunggu RPP yang sedang dirancang bersama Danantara mengenai pengelolaan dana berikutnya, termasuk mengenai dividen Perum ke depan itu akan langsung kepada Menteri Keuangan,&amp;quot; ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR, Kamis (4/9/2025).&#13;
&#13;
Erick mengaku pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh terkait aturan baru tersebut sebab masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Mungkin pada kesempatan berikutnya bila sudah menjadi sebuah keputusan bersama, kita bisa memaparkan lebih lanjut kepada Komisi VI,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Pada kesempatan itu, Erick juga mengatakan pihaknya tengah menyusun road map dalam rangka pemisahan antara bentuk Perum dan PT yang akan dikelola oleh Danantara. Namun, ia meminta agar ada rapat terpisah dengan Komisi VI terkait hal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah menyelesaikan sebenarnya beberapa road map untuk Perum yang bisa kami paparkan di kemudian hari,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
