<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>76 Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Dana Korban Terselamatkan Rp350 Miliar</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan kasus penipuan yang ditangani melalui Indonesia Anti-Scam Centre&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/07/622/3168238/76-ribu-rekening-penipuan-diblokir-dana-korban-terselamatkan-rp350-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/07/622/3168238/76-ribu-rekening-penipuan-diblokir-dana-korban-terselamatkan-rp350-miliar"/><item><title>76 Ribu Rekening Penipuan Diblokir, Dana Korban Terselamatkan Rp350 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/07/622/3168238/76-ribu-rekening-penipuan-diblokir-dana-korban-terselamatkan-rp350-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/07/622/3168238/76-ribu-rekening-penipuan-diblokir-dana-korban-terselamatkan-rp350-miliar</guid><pubDate>Minggu 07 September 2025 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/07/622/3168238/bank_digital-hvnc_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Ada peningkatan kasus penipuan yang ditangani melalui Indonesia Anti-Scam Centre. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/07/622/3168238/bank_digital-hvnc_large.png</image><title>Ada peningkatan kasus penipuan yang ditangani melalui Indonesia Anti-Scam Centre. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan kasus penipuan yang ditangani melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 29 Agustus 2025, IASC telah menerima 238.552 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,&amp;quot; kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK di Jakarta, dikutip Minggu (7/9/2025).&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, sebanyak 145.862 laporan disampaikan melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), sedangkan 92.690 laporan dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.&#13;
&#13;
Berdasarkan data OJK, total 381.507 rekening dilaporkan terkait kasus penipuan. Dari angka tersebut, 76.541 rekening telah diblokir sebagai langkah pencegahan kerugian lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Friderica mencatat, langkah pemblokiran rekening ini berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp350,3 miliar. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan pelaku usaha sektor keuangan untuk mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan kasus penipuan yang ditangani melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 29 Agustus 2025, IASC telah menerima 238.552 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,&amp;quot; kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK di Jakarta, dikutip Minggu (7/9/2025).&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, sebanyak 145.862 laporan disampaikan melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), sedangkan 92.690 laporan dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.&#13;
&#13;
Berdasarkan data OJK, total 381.507 rekening dilaporkan terkait kasus penipuan. Dari angka tersebut, 76.541 rekening telah diblokir sebagai langkah pencegahan kerugian lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Friderica mencatat, langkah pemblokiran rekening ini berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp350,3 miliar. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan pelaku usaha sektor keuangan untuk mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
