<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ini Aturan Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Tak Ada Lagi Batas Usia</title><description>Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menegaskan agar pemberi kerja melakukan rekrutmen secara objektif dan jauh dari praktik diskriminasi.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/11/320/3169270/ini-aturan-larangan-diskriminasi-proses-rekrutmen-tenaga-kerja-tak-ada-lagi-batas-usia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/11/320/3169270/ini-aturan-larangan-diskriminasi-proses-rekrutmen-tenaga-kerja-tak-ada-lagi-batas-usia"/><item><title> Ini Aturan Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Tak Ada Lagi Batas Usia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/11/320/3169270/ini-aturan-larangan-diskriminasi-proses-rekrutmen-tenaga-kerja-tak-ada-lagi-batas-usia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/11/320/3169270/ini-aturan-larangan-diskriminasi-proses-rekrutmen-tenaga-kerja-tak-ada-lagi-batas-usia</guid><pubDate>Minggu 14 September 2025 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/11/320/3169270/kerja-Vbnw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Ini Aturan Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Tak Ada Lagi Batas Usia (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/11/320/3169270/kerja-Vbnw_large.jpg</image><title> Ini Aturan Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Tak Ada Lagi Batas Usia (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses rekrutmen tenaga kerja berjalan objektif dan adil. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menegaskan agar pemberi kerja melakukan rekrutmen secara objektif dan jauh dari praktik diskriminasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 telah resmi dikeluarkan untuk menjamin proses rekrutmen yang bebas diskriminasi. Semua tenaga kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan,&amp;quot; tulis akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Minggu (14/9/2025).&#13;
&#13;
Dengan adanya surat edaran ini, maka tidak ada lagi lowongan kerja seperti harus berpenampilan menarik, batasan usia, sampai status pernikahan. &amp;quot;Itu semua adalah bentuk diskriminasi yang jelas dilarang,&amp;quot; tulisnya.&#13;
&#13;
Dalam SE Menaker tersebut menegekasn, rekrutmen wajib adil dan setara, dilarang mencantumkan syarat diskriminatif dan setiap warga negara punya hak dan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadikan dunia kerja lebih inklusif! Jangan biarkan praktik diskriminatif menghalangi impianmu, Rekanaker,&amp;quot; tulisnya.&#13;
&#13;
SE Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja&#13;
&#13;
Berikut isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.&#13;
&#13;
Dalam rangka mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.&#13;
&#13;
2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.&#13;
&#13;
3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:&#13;
&#13;
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau&#13;
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.&#13;
&#13;
4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses rekrutmen tenaga kerja berjalan objektif dan adil. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menegaskan agar pemberi kerja melakukan rekrutmen secara objektif dan jauh dari praktik diskriminasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 telah resmi dikeluarkan untuk menjamin proses rekrutmen yang bebas diskriminasi. Semua tenaga kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan,&amp;quot; tulis akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Minggu (14/9/2025).&#13;
&#13;
Dengan adanya surat edaran ini, maka tidak ada lagi lowongan kerja seperti harus berpenampilan menarik, batasan usia, sampai status pernikahan. &amp;quot;Itu semua adalah bentuk diskriminasi yang jelas dilarang,&amp;quot; tulisnya.&#13;
&#13;
Dalam SE Menaker tersebut menegekasn, rekrutmen wajib adil dan setara, dilarang mencantumkan syarat diskriminatif dan setiap warga negara punya hak dan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadikan dunia kerja lebih inklusif! Jangan biarkan praktik diskriminatif menghalangi impianmu, Rekanaker,&amp;quot; tulisnya.&#13;
&#13;
SE Larangan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja&#13;
&#13;
Berikut isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.&#13;
&#13;
Dalam rangka mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja dan memperhatikan dinamika ketenagakerjaan saat ini terkait persyaratan rekrutmen tenaga kerja, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:&#13;
&#13;
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.&#13;
&#13;
2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.&#13;
&#13;
3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:&#13;
&#13;
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau&#13;
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.&#13;
&#13;
4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
