<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkeu Purbaya Sebut Dana Rp200 Triliun Bisa Ditarik Kapan Saja</title><description>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalihkan Rp200 triliun dana pemerintah dari Bank Indonesia ke lima bank besar melalui skema deposit on call. Dana ini likuid dan dapat ditarik kapan saja, bertujuan menjaga likuiditas perbankan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/12/320/3169549/menkeu-purbaya-sebut-dana-rp200-triliun-bisa-ditarik-kapan-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/12/320/3169549/menkeu-purbaya-sebut-dana-rp200-triliun-bisa-ditarik-kapan-saja"/><item><title>Menkeu Purbaya Sebut Dana Rp200 Triliun Bisa Ditarik Kapan Saja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/12/320/3169549/menkeu-purbaya-sebut-dana-rp200-triliun-bisa-ditarik-kapan-saja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/12/320/3169549/menkeu-purbaya-sebut-dana-rp200-triliun-bisa-ditarik-kapan-saja</guid><pubDate>Jum'at 12 September 2025 16:39 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/12/320/3169549/menkeu_purbaya-aiqy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/12/320/3169549/menkeu_purbaya-aiqy_large.jpg</image><title>Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalihkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank besar.&#13;
&#13;
Penempatan dana tersebut dilakukan dengan skema deposit on call, yang bersifat likuid layaknya giro dan dapat ditarik kapan saja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Deposit on call jadi bukan time deposit jadi seperti giro tapi cepet liquid,&amp;quot; ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).&#13;
&#13;
Jenis penempatan ini merupakan simpanan jangka pendek di bawah 30 hari yang bisa dicairkan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu.&#13;
&#13;
Skema tersebut dipilih pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan likuiditas perbankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;On call tapi kita bisa hitungkan seperti apa likuiditas kita jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau mau pake uang,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengalihan dana diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang sudah ditandatangani Purbaya.&#13;
&#13;
Dana ditempatkan di lima bank, yakni Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan penempatan dana tersebut mulai efektif pada Jumat (12/9/2025) sore.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalihkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank besar.&#13;
&#13;
Penempatan dana tersebut dilakukan dengan skema deposit on call, yang bersifat likuid layaknya giro dan dapat ditarik kapan saja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Deposit on call jadi bukan time deposit jadi seperti giro tapi cepet liquid,&amp;quot; ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).&#13;
&#13;
Jenis penempatan ini merupakan simpanan jangka pendek di bawah 30 hari yang bisa dicairkan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu.&#13;
&#13;
Skema tersebut dipilih pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan likuiditas perbankan.&#13;
&#13;
&amp;quot;On call tapi kita bisa hitungkan seperti apa likuiditas kita jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau mau pake uang,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengalihan dana diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang sudah ditandatangani Purbaya.&#13;
&#13;
Dana ditempatkan di lima bank, yakni Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.&#13;
&#13;
Purbaya menegaskan penempatan dana tersebut mulai efektif pada Jumat (12/9/2025) sore.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
