<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu</title><description>Pemerintah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/15/320/3169848/daftar-tunjangan-pppk-paruh-waktu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/15/320/3169848/daftar-tunjangan-pppk-paruh-waktu"/><item><title>Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/15/320/3169848/daftar-tunjangan-pppk-paruh-waktu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/15/320/3169848/daftar-tunjangan-pppk-paruh-waktu</guid><pubDate>Senin 15 September 2025 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Zefanya Hillary Siwalette</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/14/320/3169848/pppk-Szuh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu (Foto: PANRB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/14/320/3169848/pppk-Szuh_large.jpg</image><title>Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu (Foto: PANRB)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.&#13;
&#13;
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 dan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.&#13;
&#13;
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih singkat, yakni 4 jam per hari.&#13;
&#13;
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah&#13;
&#13;
Meski demikian, pegawai ini tetap mendapatkan gaji serta serangkaian tunjangan hampir setara dengan ASN penuh waktu.&#13;
&#13;
Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu&#13;
&#13;
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)&#13;
PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi masing-masing, disesuaikan dengan beban kerja dan kelas jabatan.&#13;
&#13;
2. Tunjangan Keluarga hingga Pangan&#13;
- Tunjangan Keluarga mencakup tunjangan suami/istri dan anak.&#13;
- Tunjangan Pangan, diberikan dalam bentuk uang atau beras.&#13;
- Tunjangan Jabatan, sesuai dengan jabatan fungsional atau struktural yang diemban.&#13;
&#13;
3. THR dan Gaji ke-13&#13;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.&#13;
&#13;
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh fasilitas:&#13;
- Perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.&#13;
- ⁠Hak cuti sesuai aturan.&#13;
- ⁠Kesempatan perpanjangan kontrak tahunan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gaji Pokok dan Total Penghasilan&#13;
&#13;
Gaji pokok PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan gaji saat masih berstatus honorer atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).&#13;
&#13;
Anggarannya bersumber dari pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.&#13;
&#13;
Dengan tambahan tukin, tunjangan jabatan, dan fasilitas lain, total penghasilan PPPK Paruh Waktu akan berbeda-beda di tiap instansi dan daerah.&#13;
&#13;
Pemerintah juga membuka kemungkinan pengaruh kualifikasi pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, dalam menentukan besaran gaji dan tunjangan.&#13;
&#13;
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu&#13;
&#13;
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum berhasil mengisi formasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi,&amp;rdquo; ujar Aba.&#13;
&#13;
Jabatan yang dapat diisi meliputi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.&#13;
&#13;
Mekanisme pengadaan dilakukan melalui usulan kebutuhan instansi ke Menteri PANRB, kemudian ditetapkan nomor induk PPPK/ASN oleh BKN.&#13;
&#13;
Aba menegaskan, skema ini merupakan &amp;ldquo;jalan tengah&amp;rdquo; agar tenaga non-ASN tidak kehilangan pekerjaan massa. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam penataan pegawai.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.&#13;
&#13;
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 dan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.&#13;
&#13;
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih singkat, yakni 4 jam per hari.&#13;
&#13;
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah&#13;
&#13;
Meski demikian, pegawai ini tetap mendapatkan gaji serta serangkaian tunjangan hampir setara dengan ASN penuh waktu.&#13;
&#13;
Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu&#13;
&#13;
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)&#13;
PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi masing-masing, disesuaikan dengan beban kerja dan kelas jabatan.&#13;
&#13;
2. Tunjangan Keluarga hingga Pangan&#13;
- Tunjangan Keluarga mencakup tunjangan suami/istri dan anak.&#13;
- Tunjangan Pangan, diberikan dalam bentuk uang atau beras.&#13;
- Tunjangan Jabatan, sesuai dengan jabatan fungsional atau struktural yang diemban.&#13;
&#13;
3. THR dan Gaji ke-13&#13;
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.&#13;
&#13;
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh fasilitas:&#13;
- Perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.&#13;
- ⁠Hak cuti sesuai aturan.&#13;
- ⁠Kesempatan perpanjangan kontrak tahunan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gaji Pokok dan Total Penghasilan&#13;
&#13;
Gaji pokok PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan gaji saat masih berstatus honorer atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).&#13;
&#13;
Anggarannya bersumber dari pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.&#13;
&#13;
Dengan tambahan tukin, tunjangan jabatan, dan fasilitas lain, total penghasilan PPPK Paruh Waktu akan berbeda-beda di tiap instansi dan daerah.&#13;
&#13;
Pemerintah juga membuka kemungkinan pengaruh kualifikasi pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, dalam menentukan besaran gaji dan tunjangan.&#13;
&#13;
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu&#13;
&#13;
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum berhasil mengisi formasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi,&amp;rdquo; ujar Aba.&#13;
&#13;
Jabatan yang dapat diisi meliputi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional.&#13;
&#13;
Mekanisme pengadaan dilakukan melalui usulan kebutuhan instansi ke Menteri PANRB, kemudian ditetapkan nomor induk PPPK/ASN oleh BKN.&#13;
&#13;
Aba menegaskan, skema ini merupakan &amp;ldquo;jalan tengah&amp;rdquo; agar tenaga non-ASN tidak kehilangan pekerjaan massa. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam penataan pegawai.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
