<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN! Kemenkeu Beri Penjelasan</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau dikenal sebagai Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/18/320/3170815/tutut-soeharto-gugat-menteri-keuangan-ke-ptun-kemenkeu-beri-penjelasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/09/18/320/3170815/tutut-soeharto-gugat-menteri-keuangan-ke-ptun-kemenkeu-beri-penjelasan"/><item><title> Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN! Kemenkeu Beri Penjelasan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/09/18/320/3170815/tutut-soeharto-gugat-menteri-keuangan-ke-ptun-kemenkeu-beri-penjelasan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/09/18/320/3170815/tutut-soeharto-gugat-menteri-keuangan-ke-ptun-kemenkeu-beri-penjelasan</guid><pubDate>Kamis 18 September 2025 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/18/320/3170815/tutut-0O6z_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg"> Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN! Kemenkeu Beri Penjelasan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/18/320/3170815/tutut-0O6z_large.jpeg</image><title> Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN! Kemenkeu Beri Penjelasan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau dikenal sebagai Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.&#13;
&#13;
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.&#13;
&#13;
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pihak kementerian belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut sehingga kita belum bisa menanggapi, ya,&amp;quot; ujar Deni saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (18/9/2025).&#13;
&#13;
Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan setelah Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa per Senin (8/9) menggantikan Sri Mulyani Indrawati.&#13;
&#13;
Meskipun rincian gugatan belum terungkap, kabar yang beredar menduga gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Beleid tersebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.&#13;
&#13;
Keputusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun, saat gugatan didaftarkan, kursi menteri telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa.&#13;
&#13;
Deni menambahkan bahwa dirinya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai kaitan gugatan tersebut dengan KMK yang dimaksud.&#13;
&#13;
Dia menegaskan, Kemenkeu akan menunggu hingga surat gugatan resmi diterima sebelum memberikan penjelasan.&#13;
&#13;
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta juga belum menampilkan detail isi gugatan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sejauh ini, hanya tertera informasi tentang total biaya perkara sebesar Rp900 ribu dan jadwal pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau dikenal sebagai Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.&#13;
&#13;
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.&#13;
&#13;
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pihak kementerian belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut sehingga kita belum bisa menanggapi, ya,&amp;quot; ujar Deni saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (18/9/2025).&#13;
&#13;
Jika mengacu pada waktu pendaftaran gugatan, Tutut melayangkan gugatan setelah Menkeu dijabat Purbaya Yudhi Sadewa per Senin (8/9) menggantikan Sri Mulyani Indrawati.&#13;
&#13;
Meskipun rincian gugatan belum terungkap, kabar yang beredar menduga gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Beleid tersebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.&#13;
&#13;
Keputusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun, saat gugatan didaftarkan, kursi menteri telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa.&#13;
&#13;
Deni menambahkan bahwa dirinya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai kaitan gugatan tersebut dengan KMK yang dimaksud.&#13;
&#13;
Dia menegaskan, Kemenkeu akan menunggu hingga surat gugatan resmi diterima sebelum memberikan penjelasan.&#13;
&#13;
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta juga belum menampilkan detail isi gugatan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sejauh ini, hanya tertera informasi tentang total biaya perkara sebesar Rp900 ribu dan jadwal pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
